INSERTEAKYAT.COM,– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Aceh, Muslim Ayub secara gamblang mendesak Gubernur Aceh, Teungku H. Muzakir Manaf, untuk menetapkan libur Idul Adha selama empat hari. Rabu, (16/4/2025).
“Permintaan itu merujuk pada kekhususan Aceh dalam penerapan syariat Islam,” kata Muslim Ayub dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (15/4/2025).
Ayub menilai, kebijakan ini perlu segera diambil agar perayaan hari besar Islam itu dapat berlangsung lebih bermakna.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau libur nasional Idul Fitri bisa delapan hari, mengapa Idul Adha yang nilainya sangat besar, hanya satu hari?.”
“Aceh sebagai wilayah bersyariat Islam harus lebih progresif,” tegas Ayub.
Politisi Partai NasDem yang kini duduk di Komisi XIII DPR RI itu mengusulkan agar libur Idul Adha berlangsung dari 10 hingga 13 Zulhijjah.
Menurutnya, hal itu mencakup hari tasyrik yang merupakan bagian integral dari perayaan kurban.
Lebih jauh, kata Ayub, secara konstitusional, Pemerintah Aceh memiliki dasar hukum kuat tentang syariat Islam.
Dirinya lantas memaparkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Aceh dapat menetapkan kebijakan tersebut berdasarkan UU tersebut,” imbuhnya.
Belum berhenti sampai disitu, bahkan Ayub lebih dalam mencontohkan kepadatan aktivitas muslim pada perayaan hari besar tersebut.
Menurutnya, pada hari pertama sudah padat dengan salat Ied dan penyembelihan kurban.
Belum lagi beberapa wilayah, penyembelihan justru dilakukan pada hari kedua.
Maka libur empat hari akan memberi ruang cukup bagi masyarakat untuk beribadah dan bersilaturahmi.
“Hari tasyrik bukan sekadar tambahan waktu. Namun bagian dari nilai-nilai syariat yang harus dihormati,” terangnya.
Keterlibatan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan DPRA juga mendapat sindiran dewasa.
Ayub mengatakan, MPU seharusnya segera menyiapkan dasar hukum, baik berupa surat edaran atau qanun.
“Pemerintah dan MPU, eloknya bergerak melakukan persiapan untuk memikirkan perpanjangan (tambahan libur,-red),”harapnya.
Sebagai perbandingan, Ayub menyebut Provinsi Bali yang telah menetapkan 18 hari libur lokal untuk perayaan hari besar agama Hindu.
“Kalau Bali bisa, Kenapa Aceh tidak. Nah, harusnya Aceh lebih bisa lagi,” tegasnya.
Usulan ini disebutnya sebagai bagian dari upaya mempertegas jati diri Aceh sebagai daerah istimewa yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dalam tata pemerintahan.
Sampai berita ini disiarkan pada Rabu, pihak pemda belum memberikan tanggapan.
BACA JUGA PILIHAN REDAKSI: Wisata Paralayang Munjul Jadi Primadona
Penulis : Muhammad/Rifqi
Editor : Supriadi
Sumber Berita : Insertrakyat.com