INSERTRAKYAT.COM, Jakarta —
Polemik larangan penggunaan gedung eks SMP Negeri 2 oleh MTs Al Washliyah Deli Serdang terus memanas.

Langkah Pemkab Deli Serdang menyegel dan melarang proses belajar mengajar dinilai melukai dunia pendidikan.

Sorotan tajam datang dari aktivis nasional dan tokoh masyarakat Sumatera Utara.

Ketua Depidar Wira Karya Indonesia (WKI) Sumut, Edison Tamba angkat bicara keras.

Dalam rilisnya, Rabu (16/7/2025), ia menyebut larangan itu bertentangan dengan konstitusi.

“Belajar itu hak dasar. Jangan dikebiri oleh kebijakan tidak berdasar,” tegasnya.

Edoy, sapaan akrabnya, menilai Pemkab telah melanggar Pasal 31 UUD 1945.

“Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan,” ujarnya mengutip UUD.

Menurutnya, tindakan penyegelan sama dengan intimidasi terhadap siswa.

Ia menyebut Pemkab seperti sengaja merusak mental pelajar.

“Ini bukan hanya salah kebijakan. Tapi juga pelanggaran hukum,” katanya.

Edoy mengingatkan, hak atas pendidikan juga dilindungi UU Perlindungan Anak.

Pihak yang menghalangi pendidikan dapat dijerat hukum pidana, tegasnya.

Ia mendesak aparat penegak hukum tak tinggal diam atas tindakan Pemkab tersebut.

Lebih jauh, Edoy mendukung penuh sikap legislator yang menyuarakan interpelasi.

“Legislator harus gunakan haknya. Ini demi rakyat, demi pendidikan,” ujarnya.

Interpelasi dinilai tepat sebagai bentuk pengawasan terhadap eksekutif.

“Anggota DPRD tak boleh takut. Gunakan hak sesuai konstitusi,” lanjutnya.

Ia menyebut dasar interpelasi sudah kuat, yakni UUD 1945 Pasal 28C dan 31.

Edoy juga merujuk pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurutnya, tak ada alasan untuk menghalangi sekolah beroperasi secara legal.

Gedung eks SMP Negeri 2 yang telah dimanfaatkan MTs Al Washliyah justru produktif.

“Justru pemerintah wajib mendukung kegiatan pendidikan, bukan malah membatasi,” tambahnya.

Selain itu, Edoy menyinggung PP Nomor 20 Tahun 2021 soal tanah terlantar.

Ia mengingatkan, pemerintah bisa mengambil alih lahan tak dimanfaatkan.

“Gedung itu jelas digunakan. Bukan mangkrak. Jangan dipolitisasi,” katanya.

Ia menyebut, apa yang dilakukan Pemkab Deli Serdang bertentangan dengan prinsip keadilan.

Sebagai Ketua Jaga Marwah, ia menyebut akan menyuarakan persoalan ini ke pusat.

“Jika perlu, kami bawa ini ke Kemendikbud dan Kemendagri,” tegasnya.

Menurutnya, aktivis lokal dan nasional telah bersatu dalam isu ini.

“Kami siap mendukung legislator berjuang demi hak pendidikan rakyat,” ucap Edoy.

Ia mengapresiasi langkah politisi DPD Golkar, Gerindra, dan partai lainnya di DPRD.

Mereka yang dulunya mendukung kepala daerah, kini harus tegakkan amanat rakyat.

“Jangan ragu. Jika memang keliru, interpelasi harus dilayangkan,” katanya.

Menurutnya, Asta Cita Presiden Jokowi menempatkan pendidikan sebagai prioritas.

“Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang harus belajar dari pusat,” katanya.

Ia menuding kebijakan mereka telah merusak wajah dunia pendidikan daerah.

“Jangan hanya karena beda politik, siswa jadi korban,” pungkas Edoy.


(Jun/Insertrakyat.com).