JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Buronan, Ahmad Rony Yustianto akhirnya berhasil ditangkap. Jum’at, (15/8). Penangkapan itu dilakukan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H.,M.H mengutarakan dengan tegas bahwa, pria kelahiran 1975 itu adalah buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dia ditangkap saat sedang berada di SPBU Madiun Kertosono.

BACA JUGA :  Kapuspenkum Umumkan Penyidik Jampidsus Resmi Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina, Kerugian Negara 285 Triliun -- 

“Saat diamankan, (14/8), Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses lebih lanjut,” ungkap Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, kata Anang, berdasarkan Putusan Mahakamah Agung RI Nomor: 5992 K/Pid.Sus/2024 tanggal 3 Oktober 2024 jo. Putusan Pengadilan Cibinong Nomor: 361/Pid.Sus/2023/PN.Cbi tanggal 20 Desember 2023 menyatakan Terdakwa Ahmad Rony Yustianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”turut serta melakukan penipuan” Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :  Kejagung Tuntaskan Tahap II Kasus Migas Pertamina, 9 Tersangka Resmi Ditahan

“Akibat perbuatannya, terbukti merugikan konsumen dengan total mencapai kurang lebih Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah). Oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa,” tegas Anang.

Selanjutnya, Anang menyebutnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin meminta jajaran Kejaksaan RI untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

BACA JUGA :  Intelijen Kejagung RI Sikat Buronan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan Banjar Negara

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung – jawabkan perbuatannya. (Sebab,-red). “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tuntasnya. (Mift).

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.