SINJAI, INSERTRAKYAT.COM — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse (Sat Reskrim) Polres Sinjai sedang menangani kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan belanja negara (APBN) Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) 2019 – 2022, pada satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dibawah naungan Dinas Pendidikan Sinjai. Selasa, (19/8/2025).

Sebelumnya, Kanit Tipikor Polres Sinjai, Iptu Rahman, S.H yang ditemui di Mapolres Sinjai mengaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan. “Masih penyidikan,” singkatnya. Ditempat terpisah, Kasat Reskrim berhalangan ditemui. Insertrakyat.com lalu memusatkan pertanyaan konfirmasi kepada Kapolres Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harry Azhar. Ditegaskan dalam pada itu, (sore hari,-red, Agustus 2025), kasus tetap berlanjut pada pengumpulan bukti melalui penyidik. Orang nomor satu di Mapolres Sinjai itu juga menyebut bahwa saat ini penyidik masih melakukan penyidikan kasus. “Iya, itu lanjut, (kasus dugaan korupsi), tetap lanjut, penyidikan terus dilakukan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Hingga Era Kanit Tipiter Sudirman, Tambang Ilegal di Sinjai Masih Operasi

Penanganan kasus ini sudah berjalan hampir satu kalender 2025. Mulanya mencuat pada konferensi pers yang digelar Polres Sinjai pada Desember 2024. Kini Agustus 2025 belum tuntas. Polres Sinjai berdalih bahwa penanganan kasus dugaan Korupsi membutuhkan waktu yang cukup lama.

Meskipun begitu, Polres Sinjai melalui konferensi pers, telah mengumumkan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp 720 juta rupiah. Angka itu diklaim berdasarkan hasil perhitungan audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi (BPKP) Sulawesi Selatan.

BACA JUGA :  Delegasi Kejaksaan Militer TNI dan PLA Tiongkok Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Internasional Melalui JAM PIDMIL

Lengkapnya, dalam ekspos bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel, penyidik menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp720.254.528. Pengadaan Mesin Absensi yang seharusnya dibeli seharga Rp2,7 juta per unit justru dibayarkan hingga Rp4,5 juta, ditambah pungutan berlangganan layanan aplikasi sebesar Rp250 ribu per bulan tanpa kontrak resmi.

Bahkan, Polres Sinjai juga telah mengumumkan bahwa, ratusan saksi telah diperiksa, meliputi Kepala Sekolah Dasar SD dan SMP beserta bendahara dan mantan Kadis Pendidikan Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, kini menjabat Sekda Sinjai. Ia telah berkali-kali diupayakan dikonfirmasi melalui sambungan daring Insertrakyat.com, namun memilih tidak menanggapi.

BACA JUGA :  Kasus Laptop Rp9,9 Triliun: Nadiem Makarim Diperiksa Kejaksaan Agung, Belum Tersangka!

Tak kalah penting diketahui, semua pihak yang telah diperiksa oleh penyidik berstatus sebagai saksi. (Red).