Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) kembali melakukan langkah tegas dalam mengusut dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Senin, 20 Oktober 2025.

Sebelumnya, Tim penyidik resmi menyita satu unit rumah mewah yang diduga milik Pengusaha Migas, Muhammad Riza Chalid (MRC) di kawasan elit Jakarta Selatan, pada Sabtu, (18/10).

Berikut enam fakta menarik di balik penyitaan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh langsung Insertrakyat.com melalui Keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.

1. Disita karena Diduga Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Dalam rilisnya yang dikeluarkan di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan rumah itu disita karena diduga hasil tindak pidana pencucian uang dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dan kontraktor kerja sama migas (KKKS).

BACA JUGA :  POLRI - Ditjen Hubdat Terdepan Antisipasi Lonjakan Mobilitas, Jelang Libur Panjang : Maulid Nabi Muhammad

Kasus ini disebut melibatkan skema bisnis ilegal yang berjalan selama lebih dari satu dekade, yakni 2012 hingga 2023.

2. Berlokasi di Kawasan Elit Kebayoran Baru

Rumah tersebut beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut Kejagung, luas tanah dan bangunannya mencapai 557 meter persegi, menunjukkan nilai ekonomi yang sangat tinggi.

Properti ini kini berstatus barang bukti resmi dalam perkara korupsi dan TPPU atas nama tersangka MRC.

3. Terdaftar atas Nama Anak Riza Chalid

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa rumah itu beratasnamakan Kanesa Ilona Riza, anak perempuan dari Muhammad Riza Chalid.
Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa pembelian dan penguasaan aset dilakukan menggunakan dana hasil tindak pidana.

BACA JUGA :  SINTESIS 2025: KPK Bentuk Armada Pemuda Anti Korupsi, Dari Literasi Menuju Aksi Terpadu

Dengan dasar itu, aset tetap dapat disita berdasarkan hukum TPPU, meski tercatat atas nama keluarga atau pihak lain.

4. Riza Chalid Buron ke Luar Negeri

Riza Chalid hingga kini belum ditangkap dan berstatus buron internasional.
Kejagung telah mengajukan red notice kepada Interpol agar keberadaannya dapat dilacak dan dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Sementara itu, anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebagai terdakwa dalam kasus serupa.

5. Dugaan Keuntungan Rp2,9 Triliun dari Skema Terminal BBM Merak

Dalam dakwaan jaksa, Riza Chalid dan anaknya disebut mengintervensi PT Patra Niaga, anak usaha Pertamina, untuk menyewa Terminal BBM Merak melalui perusahaan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

BACA JUGA :  Intel Kejaksaan Tangkap Terpidana Pemalsuan Surat, Kerugian Rp15 Miliar

Melalui intervensi dan tekanan kepada pejabat Pertamina, keduanya diduga meraup keuntungan hingga Rp2,9 triliun.
Jaksa memaparkan peran aktif Riza Chalid yang menggunakan pengaruh bisnisnya untuk mempercepat penunjukan langsung proyek tersebut.

6. Rumah Disita sebagai Barang Bukti.

Rumah di Kebayoran Baru tersebut kini dalam penguasaan resmi Kejagung dan akan dijadikan barang bukti utama dalam perkara TPPU korupsi minyak.
Penyitaan dilakukan setelah tim melakukan pengecekan fisik dan dokumen kepemilikan.

Kasus korupsi minyak mentah ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan bisnis ilegal yang melibatkan figur berpengaruh di sektor energi.

BACA BERITA TERKAIT: Kejaksaan Agung Sita Rumah Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Penulis: Mift

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.