JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM
Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi yang diajukan kelompok pendiri Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO).

Putusan kasasi tersebut tercatat dalam perkara Nomor 2070 K/PDT/2025 tertanggal 26 Juni 2025, diputus oleh Majelis Hakim MA yang diketuai Syamsul Ma’arif, SH., LLM., Ph.D dengan dua anggota majelis: Dr. Lucas Prakoso, SH., M.Hum. dan Agus Subroto, SH., M.Kn.

Penolakan itu menjadi penutup rangkaian panjang prahara hukum selama 12 tahun sejak 2013, menyangkut perkara perdata Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim juncto Nomor 340/PDT/2017/PT DKI.

Ketua Umum APKOMINDO berdasarkan SK Kemenkumham RI, Ir. Soegiharto Santoso, SH., yang akrab disapa Hoky, mengapresiasi putusan tersebut.

“Keadilan telah ditegakkan setelah upaya hukum kelompok pendiri APKOMINDO kandas total,” kata Hoky kepada Insertrakyat.com, di Jakarta, seperti dikutip Selasa, (1/7/2025).

Hoky juga menyebut pihaknya telah menang atas sejumlah perkara sebelumnya, di antaranya:

  • Perkara TUN Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT
  • Perkara TUN Nomor 139/B/2016/PT.TUN.JKT
  • Perkara Kasasi TUN Nomor 483 K/TUN/2016

Demikian juga dalam perkara pidana Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl, kasasi JPU dalam perkara 144 K/PID.SUS/2018 juga telah ditolak oleh MA.

BACA JUGA :  Mantan Kapolres Ngada Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Gugatan perkara Nomor 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM awalnya diajukan pada 23 Desember 2013 oleh Agus Setiawan Lie dan Rusdiah BE, mewakili kelompok yang mengklaim sebagai Dewan Pertimbangan APKOMINDO (DPA).

Namun menurut Hoky, dalam struktur organisasi perkumpulan resmi, tidak dikenal jabatan Dewan Pertimbangan. Yang diakui hanyalah Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Asosiasi.

Karenanya, ia menilai gugatan kelompok tersebut sejak awal cacat hukum.

Putusan PN Jakarta Timur tanggal 4 Mei 2015 menyatakan “Gugatan tidak dapat diterima”, dan kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI pada 2 Oktober 2017.

Perkara ini melibatkan banyak pihak tergugat, termasuk:

  • Felix Lukas Lukmana (Tergugat I)
  • Suwato Komala, Suhanda Wijaya, Setyo H.S., John Kurniawan, Sutiono Gunadi, Emily Kie, dan lainnya.
  • Beberapa tergugat seperti Ridwan, Agustinus Sutandar, Simon R. Purba, Tecky Tanardi disebut telah almarhum.
  • Turut tergugat juga tercatat Nurul Larasati, SH.

Hoky mengungkap bahwa ia pernah dikriminalisasi dan ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul pada tahun 2016 atas laporan yang dibuat oleh Agus Setiawan Lie dengan kuasa dari Sonny Franslay.

BACA JUGA :  PN Makassar Kampanyekan Antikorupsi Lewat Takjil Gratis

Meski demikian, dalam sidang di PN Bantul, Hoky akhirnya dinyatakan tidak bersalah. MA juga menolak kasasi jaksa dalam perkara ini.

Yang mencengangkan, dalam persidangan terungkap adanya penyedia dana untuk menjebloskan Hoky ke penjara. Nama Suharto Yuwono disebut oleh saksi Henkyanto Tjokroadhiguno sebagai pihak yang menyediakan dana.

Perseteruan ini mengakar sejak pembekuan sepihak DPP APKOMINDO 2008–2011 yang dipimpin oleh Suhanda Wijaya dan Setyo H. Singgih.

Pembekuan dilakukan oleh pihak yang menyebut diri sebagai Dewan Pertimbangan APKOMINDO 2008–2011.

Mereka menunjuk tim caretaker lewat SK DPA Pusat Nomor 06/SK-DPA/10/2011, dengan komposisi:

  • Sonny Franslay (Ketua)
  • Rudi Rusdiah (Sekretaris)
  • Lima Wakil Ketua: Agus Setiawan, Hidayat T., Henkyanto T., Henky Gunawan, Irwan Gunawan
  • Empat anggota lainnya: Nana Osay, Kunarto Mintarno, Iwan Idris, Jackson Ong

Namun, tim caretaker tersebut gagal menjalankan Munas, dan malah menggugat melalui PN pada 2013. Semua gugatan mereka akhirnya kandas di semua tingkat pengadilan.

BACA JUGA :  Terduga Jaringan Narkoba Dari Dalam Lapas Dicokok Polisi

Hoky mengklaim bahwa kemenangan pihaknya telah berkali-kali ditegaskan oleh pengadilan, baik perdata maupun pidana.

Dari seluruh proses itu, bukti keabsahan kepengurusannya diperkuat oleh SK Kementerian Hukum dan HAM RI, serta berbagai kemenangan hukum sebelumnya.

Kini Hoky juga telah menjadi Advokat, dan aktif di sejumlah organisasi:

  • Sekjen PERATIN
  • Ketua Umum APTIKNAS
  • Waketum SPRI
  • Penasihat FORMAS
  • Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia

Meski telah memenangkan banyak perkara, Hoky mengaku masih menghadapi tantangan.

Dua Laporan Polisi yang sebelumnya dilaporkannya dihentikan penyidik, yaitu:

  • LP/B/0117/II/2021/Bareskrim
  • LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus

Ia kini melakukan pengaduan ke Karowassidik Bareskrim Polri agar kasus ini dibuka kembali demi rasa keadilan.

Ia berharap, penyidik bisa bekerja profesional, apalagi sudah ada keterangan bersumpah dalam persidangan soal penyedia dana kriminalisasi.

“Rekayasa hukum selama 12 tahun akhirnya terbantahkan oleh putusan pengadilan. Saya yakin, Tuhan akan terus memberikan jalan bagi kebenaran. Terima kasih untuk semua yang telah mendukung perjuangan ini,” tutup Hoky.


(Sym/Lft).