JAKARTA, Insertrakyat.com – Maraknya penipuan di ruang digital menempatkan anak-anak sebagai kelompok paling rentan, sehingga pemerintah menilai pengawasan teknologi saja tidak cukup. Peran orang tua, terutama ibu dalam pendampingan digital adalah benteng utama perlindungan anak dari kejahatan siber. Jum’at, (16/1).
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa dunia maya menyimpan risiko serius bagi anak jika dibiarkan tanpa pendampingan. Anak-anak, menurutnya, kerap menjadi sasaran empuk penipuan karena minimnya literasi dan kontrol penggunaan platform digital.
Untuk merespons situasi tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini dirancang untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman di tengah meningkatnya ancaman kejahatan daring.
“Ekosistem digital yang sehat tidak bisa dibangun tanpa keterlibatan orang tua di rumah. Pendampingan langsung tetap menjadi kunci, terutama dari para ibu,” ujarnya dalam diskusi She-Connects di Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan, 22 persen pengguna internet di Indonesia pernah mengalami penipuan daring. Fakta ini menjadi semakin mengkhawatirkan karena hampir setengah pengguna internet nasional adalah anak di bawah usia 18 tahun.
Sementara itu, temuan Safer Internet Center mencatat 46 persen anak usia 8 hingga 17 tahun pernah menjadi korban penipuan digital. Angka tersebut memperlihatkan betapa luasnya ancaman yang mengintai anak-anak di ruang maya.
“Anak-anak tidak bisa dilepas begitu saja di dunia digital. Kita tidak akan membiarkan mereka masuk ke hutan sendirian, meski terlihat indah, karena bahaya selalu ada,” kata Meutya.
Melalui PP TUNAS, pemerintah mewajibkan platform digital memperketat perlindungan anak. Aturan tersebut mencakup pengelolaan akun anak, pembatasan fitur berisiko, hingga sistem pengawasan yang lebih ketat dari penyelenggara layanan digital.
Meski demikian, Meutya menegaskan bahwa perlindungan teknis tidak akan menggantikan peran keluarga.
Ia juga mengingatkan bahwa ancaman digital tidak hanya soal penipuan, tetapi mencakup child grooming, perundungan daring, hingga kejahatan siber lainnya yang dapat berdampak panjang pada psikologis anak.
Perempuan dan komunitas ibu dipandang memiliki posisi strategis. Selain aktif di ruang digital, mereka berperan besar dalam membangun literasi, ekonomi keluarga, sekaligus perlindungan anak.
“Kami ingin perempuan berdaya di dunia digital. Berdaya secara ekonomi, berdaya secara pengetahuan, dan berdaya melindungi anak-anaknya,” tegasnya.
Menkomdigi juga mengajak komunitas perempuan untuk terlibat aktif mensosialisasikan PP TUNAS dan memperkuat literasi digital secara berkelanjutan.
“kekuatan komunitas perempuan Indonesia sangat berpotensi untuk menekan angka kejahatan terhadap anak di ruang digital dan memastikan generasi muda tumbuh aman di tengah arus teknologi yang kian cepat,” kuncinya.
















