JAKARTA, (INSERT RAKYAT)_ Sabtu 28 Februari, Penyelesaian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan (KPP) Provinsi Papua Pegunungan belum rampung alias masih sebatas omon – omon.

Padahal, Keterlambatan dokumen AMDAL sangat berpotensi menunda proses lelang pada Juni–Juli 2026 dan mengancam target operasional KPP yang dijadwalkan pada 2028.

Publik dan masyarakat saat ini mulai was-awas, sambil mengikuti perkembangan soal kepastian proyek strategis yang kerap digembar-gemborkan pemerintah. Sementara dokumen AMDAL belum beres.

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan dalam rapat koordinasi daring, Jumat (27/2/2026), bahwa AMDAL harus rampung sebelum Idul Fitri agar tahapan lelang bisa berjalan tepat waktu (Juni – Juli). Pernyataannya ini menandai risiko serius: proyek bisa terhenti di meja administrasi jika dokumen AMDAL tak selesai, secepatnya.

BACA JUGA :  Muhammad Tito Karnavian Pimpin Rapat Verifikasi 52 Daerah Terdampak Bencana

Rapat ini menindaklanjuti kunjungan lapangan pada 8 Februari 2026 dan pertemuan dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum pada 25 Februari 2026.

Wamendagri Ribka menjelaskan bahwa, pembangunan KPP Papua Pegunungan adalah amanat Undang-Undang tentang Daerah Otonom Baru (DOB) Papua, yang harus dikawal secara konsisten oleh pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat nasional.

“Target operasional KPP Papua Pegunungan pada 2028 telah disepakati dalam RDP bersama Komisi II DPR RI. Setiap tahapan administrasi dan teknis, termasuk AMDAL, harus berjalan sesuai jadwal,” imbuh Ribka.

Adapun diketahui, rapat difokuskan pada pemenuhan readiness criteria (RC) dan percepatan penyelesaian AMDAL, menyusul perubahan lokasi pembangunan dari Distrik Walesi ke Distrik Hubikosi. Kesiapan hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi agenda utama pembahasan.

BACA JUGA :  Kian Menarik dan Hangat! Inilah Fakta Seputar Polres Sinjai, Simak Penjelasan Kapolres AKBP Harry Azhar, S.H.,M.H

Persoalan mendasar yang masih menunggu penyelesaian mencakup penyempurnaan catatan RC, land clearing Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP), serta percepatan dokumen AMDAL. Ribka meminta Pemprov Papua Pegunungan segera melengkapi Formulir Kerangka Acuan (FKA) paling lambat 4 Maret 2026 sebagai syarat mutlak penyelesaian AMDAL.

Proses AMDAL melibatkan Tim Penilai bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Papua. Tahapan ini berjalan paralel dengan persiapan teknis lain agar lelang tidak tertunda, meski kompleksitas birokrasi tetap menjadi tantangan.

Terkait hunian ASN, Ribka meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memasukkan data rumah susun ASN ke aplikasi Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU). Program hunian ASN masih berada pada tahap penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) di Kementerian Sekretariat Negara.

BACA JUGA :  Wamendagri Ribka Haluk Resmi Jabat Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, Siap Kawal Program Strategis

Sebagai tindak lanjut, Wamendagri akan menggelar rapat lanjutan untuk memastikan seluruh tahapan perencanaan dan persiapan fisik KPP Papua Pegunungan berjalan sesuai jadwal, agar target operasional 2028 tetap dapat tercapai.

Rapat dihadiri jajaran Pemprov Papua Pegunungan, Kementerian PKP, Kementerian PU, DLH Provinsi Papua, Tim Penilai AMDAL, serta Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri.

Diberitakan sebelumnya oleh Insertrakyat.com Wamendagri Ribka melakukan kunjungan ke lokasi proyek KKP. (selengkapnya; Kantor Gubernur, MRP, DPRP Papua Pegunungan Bakal Dibangun, Aula STA Direncanakan Pakai Nama Prabowo)

(ag/shm)

Ikuti kanal resmi Insertrakyat.com untuk update berita cepat, akurat, dan terpercaya: