Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Di tengah derasnya kritik dari berbagai kalangan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3). Keputusan ini mengundang polemik, terutama terkait sejumlah pasal yang dinilai membuka ruang bagi TNI untuk kembali berperan dalam ranah sipil.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Sebelum mengetuk palu, ia meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

BACA JUGA :  Mahkamah Agung Pertegas Aturan: Dualisme Partai Harus Diselesaikan Secara Internal, Konflik Partai Demokrat!

“Setuju!” seru ratusan anggota DPR yang memenuhi ruang sidang. Dari total anggota, 293 orang hadir, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Persetujuan ini merupakan hasil pembahasan di tingkat I antara Komisi I DPR dan pemerintah pada Selasa (18/3). Seluruh fraksi DPR menyetujui revisi ini, meski penolakan dari masyarakat sipil terus menguat.

Beberapa pasal dalam revisi ini menjadi sorotan tajam. Di antaranya:

BACA JUGA :  Indonesia Darurat Korupsi, Penyair Kritisi Lewat Karya Puisi

Pasal 7 memperluas peran TNI dalam operasi selain perang (OMSP), yang dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan institusi sipil.

Pasal 47 memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil, yang dianggap melemahkan prinsip supremasi sipil dalam tata kelola pemerintahan.

Pasal 53 mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit, yang disebut dapat memperpanjang dominasi militer dalam struktur pertahanan.

Gelombang demonstrasi pecah di depan Gedung DPR. Mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil menyuarakan kekhawatiran akan kembalinya dominasi militer dalam kehidupan bernegara.

BACA JUGA :  RDP DPR RI: Kesejahteraan Dibahas, Tunjangan Panitera Pengganti Hanya Rp 300 Ribu!

Dari akademisi, kritik datang dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII), yang menilai revisi ini berpotensi membawa Indonesia kembali ke era otoritarianisme.

Meski mendapat tekanan publik, DPR tetap melanjutkan proses pengesahan. Langkah ini diyakini akan memicu dinamika politik yang panjang, terutama dalam membahas implementasi aturan baru ini di tengah tuntutan supremasi sipil dan reformasi sektor keamanan.

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.