JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Di tengah derasnya kritik dari berbagai kalangan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3). Keputusan ini mengundang polemik, terutama terkait sejumlah pasal yang dinilai membuka ruang bagi TNI untuk kembali berperan dalam ranah sipil.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Sebelum mengetuk palu, ia meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

BACA JUGA :  FORMAS : DPR, Pemerintah, dan Kapolri Respons Tuntutan Pasca Unjuk Rasa

“Setuju!” seru ratusan anggota DPR yang memenuhi ruang sidang. Dari total anggota, 293 orang hadir, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Persetujuan ini merupakan hasil pembahasan di tingkat I antara Komisi I DPR dan pemerintah pada Selasa (18/3). Seluruh fraksi DPR menyetujui revisi ini, meski penolakan dari masyarakat sipil terus menguat.

Beberapa pasal dalam revisi ini menjadi sorotan tajam. Di antaranya:

BACA JUGA :  Usai Diperbaiki, Ketua DPRD Bojonegoro Pastikan Gedung Aman Pasca Puting Beliung 2025

Pasal 7 memperluas peran TNI dalam operasi selain perang (OMSP), yang dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan institusi sipil.

Pasal 47 memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil, yang dianggap melemahkan prinsip supremasi sipil dalam tata kelola pemerintahan.

Pasal 53 mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit, yang disebut dapat memperpanjang dominasi militer dalam struktur pertahanan.

Gelombang demonstrasi pecah di depan Gedung DPR. Mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil menyuarakan kekhawatiran akan kembalinya dominasi militer dalam kehidupan bernegara.

BACA JUGA :  Sekda Aceh dan Forbes DPR/DPD RI Gelar Pembahasan Perubahan UUPA dan Dana Otonomi Khusus

Dari akademisi, kritik datang dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII), yang menilai revisi ini berpotensi membawa Indonesia kembali ke era otoritarianisme.

Meski mendapat tekanan publik, DPR tetap melanjutkan proses pengesahan. Langkah ini diyakini akan memicu dinamika politik yang panjang, terutama dalam membahas implementasi aturan baru ini di tengah tuntutan supremasi sipil dan reformasi sektor keamanan.

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.