InsertRakyat.com, Parepare – Polres Parepare menindak tegas praktik parkir liar berkedok premanisme. Empat pria diamankan Tim Resmob Satreskrim pada Sabtu malam (10/05/2025) di Jalan Mattirotasi, depan Masjid Terapung, Kelurahan Cappagalung, Kecamatan Bacukiki Barat.

Empat terduga masing-masing berinisial IA (46), NS (32), P (53), dan MK (49). Mereka diduga melakukan pungutan liar tanpa izin resmi dari pemerintah.

BACA JUGA :  Aksi Kilat Resmob Polres Sinjai, Terduga Pelaku Penganiayaan Tak Berkutik

“Keempatnya diamankan saat memungut biaya parkir tanpa hak. Ini murni pungli dan bukan bagian dari sistem parkir resmi,” tegas Kasat Reskrim AKP Agus Purwanto, S.H., M.H., Senin (12/05/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp220 ribu. Modusnya, mereka menarik tarif Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil, padahal tidak memiliki otorisasi dari UPTD Parkir Dinas Perhubungan.

BACA JUGA :  Menyambung Berita Penangkapan Pelaku Persetubuhan Anak, Kasat Reskrim Ungkap Kronologi Kejadian

“Laporan warga jadi dasar kami bertindak. Tim langsung bergerak dan mengamankan para pelaku di lokasi,” jelas Agus.

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, proses pembinaan dilakukan bersama pihak UPTD Parkir.

“Meski belum ada warga yang melapor dirugikan, tindakan ini tetap kami proses demi menciptakan ketertiban dan menekan premanisme,” pungkasnya. (Er/Red).

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.