Kutacane, InsertRakyat.com — Kepolisian Resor Aceh Tenggara mencatat peningkatan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sepanjang 2025. Selama satu tahun terakhir, polisi mengungkap 119 perkara narkoba dengan total 206 tersangka.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri mengatakan jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2024 yang mencatat 113 kasus dengan 192 tersangka. “Ini menunjukkan konsistensi penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara,” ujar Yulhendri, Minggu, 18 Januari 2026.
Menurut Yulhendri, pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil pengembangan perkara yang telah ditangani sebelumnya. Ia menegaskan kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan narkotika.
Dari seluruh perkara yang ditangani Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, sebanyak 81 kasus telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara 38 perkara lainnya masih berada pada tahap penyidikan.
“Sebagian besar perkara telah P21. Seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum dan prinsip profesionalitas,” kata Yulhendri, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh.
Ia menyebut capaian tersebut menjadi indikator komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkoba secara berkelanjutan. Selain penindakan, kepolisian juga mendorong upaya pencegahan untuk menekan peredaran narkotika di tingkat masyarakat.
Yulhendri juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Menurut dia, kerja sama antara warga dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menekan peredaran narkoba yang berdampak luas terhadap generasi muda.
“Penegakan hukum terhadap narkotika harus berbasis data, bukti, dan proses hukum,” kuncinya.


























