Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

Pekanbaru, Insertrakyat.com — Kepolisian Daerah Riau menegaskan dugaan kasus yang menyeret Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) Jekson Sihombing bukan perkara suap-menyuap, melainkan murni dugaan tindak pidana pemerasan.

Hal tersebut dikemukakan oleh Wadirreskrimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi di Mapolda Riau, pada Jum’at, (17/10/2025).

Menariknya, Wadirreskrimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi menyampaikan sembilan fakta yang menjadi dasar penanganan perkara ini. Berikut rangkuman lengkapnya:

1. Kasus Masuk Kategori Dugaan Pemerasan, Bukan Suap

Polda Riau memastikan perbuatan Jekson memenuhi unsur Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. “Kalau suap, pemberi dan penerima bisa dipidana. Tapi di sini korban menyerahkan uang karena ancaman,” jelas Sunhot.

BACA JUGA :  Pembongkaran Aset KOPPSA-M Disorot Publik: Koperasi Melawan, Polisi Dilaporkan ke Propam 

2. Korban Tidak Dapat Dipidana

Korban berinisial R dipastikan tidak bisa dijerat hukum. Dasar hukumnya Pasal 48 KUHP yang menyebut seseorang tidak dapat dihukum jika bertindak di bawah pengaruh daya paksa. “Pemberian uang bukan sukarela, tapi karena tekanan,” ujarnya.

3. Unsur Paksaan dan Ancaman Terbukti
Penyidik menemukan bukti adanya unsur tekanan. Alat bukti berupa rekaman CCTV, komunikasi digital, dan keterangan saksi menguatkan adanya ancaman dari pelaku terhadap korban.

4. Korban Berstatus Saksi Pelapor
Korban kini diposisikan sebagai saksi pelapor yang dilindungi hukum. Ia berperan penting membantu penyidik mengungkap pola dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka.

BACA JUGA :  Tak Meleset! Insting Hary Terbukti: Polda Riau Gerebek Istana Judi Online di Pekanbaru, Bos Besar Ko Jo Dibekuk

5. Proses Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat. “Semua tahapan sesuai SOP, tidak ada tekanan pihak mana pun,” tegas Sunhot.

6. Dugaan Pemerasan Dilakukan Tidak Sendiri
Dari hasil pengembangan, Jekson diduga tidak beraksi sendirian. Polisi masih menelusuri pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam jaringan dugaan pemerasan yang mengatasnamakan organisasi.

7. Nilai Uang Mencapai Miliaran Rupiah
Modus pelaku menggunakan nama Ormas PETIR untuk menekan pengusaha dengan dalih koordinasi kegiatan. Nilai uang yang diminta mencapai sekitar Rp5 miliar.

8. Polda Riau Jamin Perlindungan Korban
Polda Riau berkomitmen memberikan perlindungan hukum penuh kepada masyarakat yang menjadi korban dugaan pemerasan. “Laporkan, jangan takut. Kami siap melindungi,” ucap Sunhot.

BACA JUGA :  Polda Riau Belum Tuntaskan Kasus SPPD Fiktif Sekretariat DPRD

9. Polri Tegas: Tak Ada yang Kebal Hukum
Kepolisian menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk mereka yang bersembunyi di balik bendera ormas. “Kebebasan berserikat tidak bisa dijadikan tameng untuk menakut-nakuti masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana simbol organisasi bisa disalahgunakan untuk menekan pihak lain. Polri menegaskan, siapa pun yang mencoba menggunakan nama ormas untuk memeras akan berhadapan dengan hukum.

Untuk diketahui PETIR sebelumnya getol menyoroti sejumlah persoalan publik.

(war/bah)

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.