BUTON UTARA, IMSERTRAKYAT.com  – Penjabat (Pj) Kepala Desa Ronta, Mashur, yang merupakan kakak Wakil Bupati Buton Utara (Butur) Rahman terkuak’ memegang sendiri kas desa dengan jumlah ratusan juta rupiah, Sabtu, (4/10/2025).

Sebelumnya, Bendahara Desa Ronta, Rosmalina saat dikonfirmasi juga tak membantah jika Pj yang memegang dana desa tersebut.

“Setelah pencairan, semua dipegang sama pak desa, hanya tinggal buku rekening ada sama saya,” kata Rosmalina di kediamannya, Kamis (2/10/2025).

Rosmalina menambahkan, Mashur yang baru menjabat Pj Kades Ronta pada April 2025, meminta pencairan seluruh Dana Desa (DD) tahap pertama 60 persen sebesar Rp 325 juta pada Juli 2025.

BACA JUGA :  Bangkai Proyek Embung Desa Setengah Miliar di Kolaka Timur

Saat belanja alat-alat bantuan masyarakat, Mashur memberikan Rp 65 juta kepada Rosmalina, ditambah Rp 12 juta untuk pengadaan mesin katinting. Rosmalina mengaku tidak mengetahui alasan Mashur memegang uang itu sendiri dan enggan menanyakannya. Ia menyebut, sebelumnya saat Pj Kades lain bertugas, uang desa disimpan sesuai fungsi masing-masing aparat.

Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (3/10/2025), Pj. Kades Ronta, Mashur membenarkan memegang kas desa. Alasannya, tidak ingin repot menarik uang untuk setiap kebutuhan satu per satu. Apalagi 90 persen DD diperuntukkan pemberdayaan desa.

Mashur juga menyebut terpaksa menggunakan DD untuk keperluan kantor, seperti pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), perjalanan dinas, gaji aparat desa, rapat, hingga pengurusan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, meski kebutuhan itu tidak dianggarkan di DD.

BACA JUGA :  Mantan Kadis DPMD Padangsidimpuan Dalam Pledoi Perkara Dugaan Korupsi ADD , Ungkap Intimidasi dan Politik di Balik Kasus

“Dalam DD untuk kantor tidak dianggarkan, tapi di ADD. Maka kita taktisi supaya kantor bisa berjalan,” jelasnya.

Hingga, Sabtu, (4/10/2025), uang yang dipegang Mashur tersisa sekitar Rp 20 juta, yang rencananya akan digunakan untuk honor kader desa.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram, menegaskan, Kades tidak dibenarkan menyimpan uang sendiri yang merupakan dana desa. Bendahara desa seharusnya memegang kas desa. Kepala desa bertanggung jawab secara keseluruhan, tetapi tidak boleh merangkap bendahara.

BACA JUGA :  Telisik Fakta Terkait RAB Disulap, Jembatan Runtuh : Dana BUMDes Dinyam - Nyam Oknum Kades

“Saya kira setiap aparat desa dan ASN tahu aturan ini. Fungsi kepala/ketua dan bendahara berbeda dan tidak boleh digabung,” tegasnya.

Mokhram menambahkan akan melakukan pengecekan ke lapangan dan bila terbukti, akan dilakukan pembinaan sesuai tupoksi DPMD. Ia sudah menugaskan Kabid Pemdes untuk koordinasi langsung dengan Kades Ronta.

Kadis PMD juga mengimbau seluruh kades di Buton Utara memfungsikan aparat sesuai tupoksi, termasuk sekdes, perencana, dan bendahara, sebagai bagian dari pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel dalam prinsip Good Governance. (Adnan Irham).

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.

Media Partner Insertrakyat.com