PIDIE JAYA, INSERTRAKYAT.com Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI terhadap terpidana Hamidah, S.Pd., M.Pd., binti M. Hasan, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bandar Dua, dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2019–2022. Eksekusi berlangsung Rabu, 5 November 2025, pukul 10.00 WIB, di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Sigli, Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Hedi Muchwanto, S.H., M.H., menyatakan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8215 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 September 2025. Putusan menolak permohonan kasasi terdakwa dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 10/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA, yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN BNA.

Mahkamah Agung memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 377.888.128,00 yang telah dikompensasikan dengan uang sitaan terdakwa, sehingga sisa pembayaran dinyatakan nihil. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,00.

Dalam amar putusan, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun, denda Rp. 50.000.000,- subsidair satu bulan penjara, serta memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani. Uang sitaan senilai Rp. 377.888.128,- dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Hafrizal, S.H., M.H., menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa pada 14 Februari 2024. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut antara April 2019 hingga Desember 2022, menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala Sekolah sekaligus penanggung jawab manajemen BOS, merugikan negara sebesar Rp. 377.888.128,-. Terdakwa tidak menjalankan tugas sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis BOS Reguler.

Selama proses penyelidikan hingga eksekusi, terdakwa bersikap kooperatif, memberikan keterangan jujur dan terbuka kepada penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim, sehingga memudahkan jalannya proses hukum.