PIDIE JAYA, INSERTRAKYAT.com Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI terhadap terpidana Hamidah, S.Pd., M.Pd., binti M. Hasan, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bandar Dua, dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2019–2022. Eksekusi berlangsung Rabu, 5 November 2025, pukul 10.00 WIB, di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Sigli, Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Hedi Muchwanto, S.H., M.H., menyatakan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8215 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 September 2025. Putusan menolak permohonan kasasi terdakwa dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 10/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA, yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN BNA.

BACA JUGA :  Terkuak, Utak - Atik Belanja Makan Minum Setda Pekanbaru Rp14,6 Miliar

Mahkamah Agung memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 377.888.128,00 yang telah dikompensasikan dengan uang sitaan terdakwa, sehingga sisa pembayaran dinyatakan nihil. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,00.

Dalam amar putusan, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun, denda Rp. 50.000.000,- subsidair satu bulan penjara, serta memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani. Uang sitaan senilai Rp. 377.888.128,- dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.

BACA JUGA :  Tahap Dua Selesai, Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan 3 Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejari

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Hafrizal, S.H., M.H., menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa pada 14 Februari 2024. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :  KPK Ungkap Skema Korupsi Pembiayaan LPEI, Kerugian Negara Tembus USD 22 Juta dan Rp600 Miliar

Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut antara April 2019 hingga Desember 2022, menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala Sekolah sekaligus penanggung jawab manajemen BOS, merugikan negara sebesar Rp. 377.888.128,-. Terdakwa tidak menjalankan tugas sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis BOS Reguler.

Selama proses penyelidikan hingga eksekusi, terdakwa bersikap kooperatif, memberikan keterangan jujur dan terbuka kepada penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim, sehingga memudahkan jalannya proses hukum.

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.