Oleh Syahrul Gunawan, SH., MH, Advokat/Mahasiswa Doktoral UMI Makassar.

PERINGATAN Hari Buruh tahun ini membawa kita pada satu perenungan besar mengenai arah politik hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Di tengah derasnya arus otomatisasi dan penggunaan kecerdasan buatan (AI), kita tidak hanya sedang membicarakan perubahan alat kerja, tetapi sedang menguji komitmen negara dalam melindungi rakyatnya. Judul di atas mencerminkan sebuah kegelisahan: apakah kebijakan hukum kita saat ini benar-benar disiapkan untuk melindungi buruh, atau justru hanya untuk memfasilitasi kepentingan industri?

Secara politik hukum, kita melihat adanya pergeseran yang mengkhawatirkan. Pemerintah tampak lebih memprioritaskan “fleksibilitas” demi mengejar efisiensi teknologi. Padahal, tugas utama hukum adalah menjadi penyeimbang. Ketika mesin mulai menggantikan peran manusia, politik hukum negara seharusnya bergerak memperkuat jaring pengaman sosial, bukan malah membiarkan buruh terjebak dalam ketidakpastian kerja.

Buruh adalah subjek hukum yang memiliki martabat, bukan sekadar komponen produksi yang bisa digantikan oleh algoritma begitu saja.
Namun, tantangan terbesar dalam politik hukum kita hari ini bukan hanya soal mesin, melainkan soal pelemahan solidaritas. Ada sebuah ironi di mana pemerintah memberikan ruang yang sangat bebas bagi pembentukan organisasi-organisasi buruh baru.

Di permukaan, kebijakan ini tampak sangat demokratis karena menjunjung kebebasan berserikat. Namun secara kritis, kita harus melihat ini sebagai strategi “pecah belah” yang halus.
Dengan membiarkan jumlah serikat buruh menjamur namun terpecah-pecah, pemerintah secara tidak langsung telah melemahkan posisi tawar buruh secara kolektif. Politik hukum yang seperti ini menciptakan kondisi di mana suara buruh menjadi terfragmentasi dan kehilangan tajamnya. Ketika buruh tidak lagi memiliki satu suara yang solid, maka kebijakan yang merugikan mereka—seperti dampak buruk otomatisasi—akan jauh lebih mudah untuk disahkan tanpa perlawanan yang berarti.

Oleh karena itu, kita perlu menuntut arah politik hukum yang kembali ke khitahnya sesuai amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Negara tidak boleh menjadi aktor yang memecah belah kekuatan rakyatnya sendiri. Hukum harus hadir sebagai alat untuk memperkuat posisi tawar buruh, menjamin hak mereka untuk belajar keahlian baru (reskilling), dan memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak berujung pada kemiskinan massal.

Sebagai penutup, politik hukum ketenagakerjaan harus diletakkan kembali di atas landasan keadilan sosial. Efisiensi yang ditawarkan oleh otomatisasi tidak akan pernah ada harganya jika dibayar dengan hancurnya kesejahteraan dan persatuan kaum buruh. Kita harus memastikan bahwa hukum tetap tegak untuk memanusiakan manusia, menjaga agar persatuan buruh tetap kokoh, dan memastikan martabat pekerja tetap menjadi hukum tertinggi di negara ini.

Follow Berita Insert Rakyat  di whatsapp channel