Medan, InsertRakyat.com – Aparat gabungan dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara bersama Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap APL alias Kepot (43) seorang pria bertubuh gempal.

Kepot ditangkap terkait dengan kasus pembacokan terhadap seorang jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (24/5/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Jalan Pancing, Medan.

Saat ditangkap kepot tak melakukan perlawanan, sehingga polisi tidak menembak betis.

Tak lama kemudian, Kepot digelandang ke Mapolda Sumut. Ia kemudian mendapatkan pelayanan dalam proses hukum secara proporsional oleh petugas kepolisian Polda Sumut.

Penangkapan terhadap Kepot dibenarkan oleh internal Polda Sumut. Ia juga menegaskan bahwa komplotan pelaku masih dalam pengejaran.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Tiga Pulu Kilo Sabu - Sabu, Tersangka Akui Perintah Gompar

“Pelaku utama sudah diamankan. Saat ini kami masih mengejar satu pelaku lain dan mencari barang bukti ke wilayah Galang,” ungkap seorang anggota tim penyidik, seperti dikutip Isertrakyat.com, Senin, (26/5/2025).

Kepot alias APL diketahui merupakan manusia yang berdomisili di Dusun V, Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang.

Bahkan Kepot disebut menjabat sebagai Ketua salah satu organisasi kemasyarakatan di wilayah tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, kepada penyidik, Kepot mengaku nekat melakukan pembacokan karena kesal terhadap korban, Jaksa Jhon Wesli Sinaga. Ia menuding Jaksa Jhon Wesli terus-menerus meminta sejumlah uang, meskipun perkara hukum yang bersangkutan sudah selesai.

Namun tudingan tersebut dibantah tegas oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, menyatakan bahwa tuduhan itu tidak benar dan dianggap sebagai upaya pelaku mencari pembenaran.

BACA JUGA :  Pasca Pencurian, Kepot Kembali Ditangkap Dalam Kasus Pembacokan Jaksa

“Itu fitnah. Jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah meminta apa pun kepada pelaku. Pernyataan pelaku adalah alibi yang tidak berdasar. Aparat hukum sudah sering difitnah, bahkan ketika mereka menjadi korban penganiayaan,” ujar Adre, Minggu (25/5/2025).

Adre juga menambahkan bahwa korban telah menjalani operasi akibat luka serius, termasuk patah tulang yang disebabkan oleh senjata tajam dalam aksi brutal tersebut. Saat ini, korban masih menjalani perawatan medis secara intensif.

Pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang turut menanggapi dan membantah keterlibatan korban dalam dugaan suap yang disebut pelaku. Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar.

BACA JUGA :  Kasihan Pipit Suaminya Dibuang Ke Sarang Ikan, 7 Pelaku Dibekuk Polisi

“Berdasarkan data Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, seluruh perkara hukum yang melibatkan AFN—salah satu pelaku terkait dengan APL—tidak pernah ditangani oleh Jaksa Jhon Wesli Sinaga sejak 2013 hingga 2024,” terang Boy.

Kejari Deli Serdang menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba mencemarkan nama baik institusi kejaksaan dan menegaskan komitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan prinsip hukum dan profesionalisme.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut. Dugaan sementara mengarah pada aksi balas dendam, namun aparat hukum memastikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.