JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Dalam perspektif hukum administrasi publik, korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan manifestasi dari penyalahgunaan kekuasaan yang terstruktur dan sistemik.
Misalnya pada kasus pengadaan kain batik untuk baju pejabat publik yang telah terungkap di tanah air, membuka tabir praktik kolusi, manipulasi anggaran dan dokumen administratif.
Batik sebagai identitas nasional bangsa, hanya saja kian menjadi medium penyalahgunaan kekuasaan bagi segelintir klompok. Misalnya dalam banyak kasus di sejumlah daerah, baik yang sudah masuk dalam persidangan maupun tahap penyidikan.
Nampaknya penyalahgunaan wewenang publik erat kaitannya pada penggelapan — jabatan, ketika pejabat menggunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi dan merugikan masyarakat.
Musibah batik sejatinya merupakan persoalan akut; sebab, kasus pengadaan batik mencerminkan disfungsi institusional dan ketidakpatuhan pejabat terhadap prinsip akuntabilitas birokrasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Mas Doni, hari ini di Jakarta Selatan. (12/11/2025).
Dan, lengkapnya, inilah fakta yang tidak terbantahkan, Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Kejaksaan Negeri Palembang telah menyingkap tabir korupsi pengadaan batik.
Dalam konferensi pers, belum lama ini, Kejari Palembang mengumumkan Penetapan dan penahan tersangka AS, Ketua PPDI periode 2020–2025.
AS dinyatakan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik pada anggaran tahun 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp 883.156.000.
Mantapnya, penyidikan Kejari, (kenapa tidak,-red), mereka berhasil mengungkap ketidaksesuaian spesifikasi kontrak, sehingga alokasi anggaran publik menjadi terdistorsi.
Dalam perjalanan kasus itu, produk yang diterima pejabat pemerintah berbeda kualitasnya dari kontrak.
Namun ironisnya, pembayaran tetap dilakukan penuh.
Bahkan, Distribusi keuntungan dilakukan fragmentatif: sebagian untuk pejabat dinas, sebagian untuk operasional organisasi, dan sisanya untuk keuntungan pribadi yang diakui AS.
Pola ini selaras dengan teori patronage network, di mana aliran sumber daya publik direkayasa untuk menjaga loyalitas dalam jaringan birokrasi dan politik ekonomi okal.
Lantas, Penahanan AS di Rumah Tahanan Pakjo bertujuan mempercepat proses penyidikan, sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengadaan baju batik ini senilai Rp 2,693 miliar dari anggaran negara, namun demikian tidak dikelola secara cermat dan tipis pengawasan publik, sehingga merugikan negara Rp 871 juta.
Singkatnya kasus itu telah bergulir di meja hijau peradilan yang melibatkan pihak Kejari dan Pengadilan Tipikor Palembang.
Lebih jelasnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor; menghadirkan tiga terdakwa utama: JN, guru PNS sekaligus marketing pabrik HF Tex Isma Jaya; AS, Ketua PPDI; dan Priyo Prasetyo, Kasi Pendayagunaan Dinas PMD.
Secara blak-blakan Terdakwa JN mengaku memperoleh keuntungan kotor Rp 265 juta, sebagian dikembalikan kepada pejabat agar kontrak tetap berlanjut.
Distribusi uang dilakukan stratifikatif: Rp 50 juta untuk Plt Kadis, Rp 5–60 juta untuk pejabat menengah, sisanya untuk operasional.
Tujuannya untuk menyempurnakan manipulasi dokumen dan spesifikasi kualitas batik.
Detail persidangan mengungkap aliran keuntungan: terdakwa AS menerima Rp 80 juta untuk operasional PPDI, sebagian diberikan kepada pejabat, sisanya digunakan untuk tes laboratorium di Bandung dan Pekalongan.
Terdakwa JN mengonfirmasi transfer uang muka Rp 669 juta dan pembayaran akhir Rp 1,3 miliar, sementara PPK Prio Prasetyo menerima Rp 5 juta untuk memfasilitasi pengadaan.
Praktik itu disorot oleh Kejari yang menilai adanya regulatory capture, ketika pejabat yang seharusnya mengawasi justru berkolusi dengan penyedia untuk memanipulasi kontrak.
Strategi manajemen terselubung ini menegaskan bahwa mekanisme pengadaan publik rawan penyalahgunaan, di mana keuntungan dicairkan melalui aliran uang vertikal dan horizontal.
Wilson, mantan Plt Kadis PMD, ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Penetapan DPO menyoroti enforcement gap—kesenjangan antara ketentuan hukum dan implementasi praktisnya.
Meskipun demikian, Kejari Palembang mengirimkan surat berjenjang ke Kejaksaan Tinggi dan meminta bantuan Intelijen Kejaksaan Agung untuk penangkapan.
Namun, DPO menjadi simbol resistensi struktural terhadap akuntabilitas hukum, sekaligus ilustrasi kegagalan kontrol internal dalam birokrasi publik.
Dalam konfirmasi terbaru, Insertrakyat.com memperoleh informasi (Intelijen -Satgas SIRI Kejaksaaan Agung RI), jika, Wilson telah menyerahkan diri jauh sebelum peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia pada 2025.
“Wilson (DPO), itu telah menyerahkan diri sejak 17 Juli 2025,” bunyi keterangan tertulis dikutip pada Rabu, 12 November 2025.
Jika ditarik jauh dari belakang, [Sejarah] kasus pengadaan batik menunjukkan rekursivitas modus operandi yang nyaris serupa.
Sebelumnya, di Toli-Toli, Sulawesi Tengah, pada 2012–2013, Kejari Tolitoli menahan tiga tersangka pengadaan batik PNS dengan jumlah anggaran senilai Rp 1,9 miliar.
Modus operandi melibatkan rekanan, pejabat pengadaan, dan pejabat teknis menunjukkan keserupaan struktural dengan kasus di sejumlah daerah.
Rekursivitas ini memperlihatkan kelemahan mekanisme preventif dan audit internal, memungkinkan praktik serupa muncul kembali pada siklus anggaran berikutnya.
Penulis: Syamsul




































