INSERTRAKYAT.COM, JAKARTA, — Sebelum Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara Nomor 34/PUU-IX/2013 tanggal 6 Maret 2014, permohonan peninjauan kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya dapat diajukan satu kali.

Pasal 268 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 menjadi tidak mengikat, sehingga PK terhadap perkara pidana kini dapat diajukan lebih dari sekali.

Ketentuan sebelumnya tercantum dalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2004, Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 jo UU Nomor 3 Tahun 2009, dan Pasal 268 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981.

Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui SEMA 2 Tahun 2009, SEMA 7 Tahun 2014, dan SEMA 3 Tahun 2023 mengatur mengenai PK yang dapat diajukan lebih dari satu kali.

Yurisprudensi terbaru terkait PK kedua tercatat pada permohonan PK Nomor 01/PK/Pid./2016 atas nama Terdakwa Emmy Mardiana Binti Sarpin Tarmaji.

Majelis Hakim terdiri atas Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. sebagai Ketua, serta Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum., dan Dr. H. Margono, S.H., M.Hum., M.M. sebagai anggota.

Kasus bermula saat Terdakwa menjual tanah SHM Nomor M-21 Tahun 1972 atas nama Miansyah bin Tambi kepada H. Muhidin dengan harga Rp1,4 miliar, dibayar bertahap dengan uang muka Rp200 juta.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 385 ayat (2) KUHP. Pada tingkat pertama, Terdakwa dinyatakan bersalah.

Namun di tingkat banding, Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Pada tingkat kasasi, Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tujuh bulan, sementara permohonan PK pertama ditolak.

Dalam PK kedua, Majelis Hakim menilai fakta baru yang terungkap menunjukkan SHM Nomor 21 Tahun 1972 asli dan pernah diagunkan di Bank BNI.

Pengecekan balik nama di kantor BPN menunjukkan tanah tersebut tercatat atas nama L. Koenoem, bukan suami Terdakwa.

Selain itu, pada 1977 terbit SHM No. 357 atas nama Nirwana dan 1982 terbit SHM No. 533 atas nama Shirley Oei.

Bukti novum diajukan berupa putusan PTUN Banjarmasin, PT TUN, MA, dan PK TUN yang menyatakan SHM Nomor 538 dan 537 batal serta memerintahkan BPN untuk mencabutnya.

Pemeriksaan forensik juga menunjukkan tanda tangan QT identik dengan KT.

Berdasarkan fakta dan bukti novum tersebut, Majelis Hakim memutuskan Terdakwa terbukti menjual SHM No. 21 Tahun 1972, tetapi perbuatan tersebut bukan tindak pidana.

Kendati demikian, Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Kaidah hukum yang dapat diambil dari yurisprudensi ini adalah, PK kedua dapat diajukan bila putusan sebelumnya menolak PK karena terdakwa tidak hadir di persidangan.

Selain itu, jika terdapat tumpang tindih kepemilikan tanah dan novum berupa putusan TUN membatalkan sertifikat pihak lain, perbuatan terdakwa terbukti tetapi tidak dianggap kejahatan.

Yurisprudensi ini diharapkan menjadi pedoman bagi hakim, akademisi, penuntut umum, advokat, mahasiswa hukum, dan praktisi hukum dalam memahami bagaimana putusan yang saling bertentangan dapat menjadi novum dalam pengajuan PK kedua kalinya.

Berkontribusi dalam penulisan artikel ini adalah Andy Narto Siltor, 4 September 2025.