SINJAI, INSERTRAKYAT.COM – Dugaan Keluhan pegawai terkait dengan kongkalikong [pemotongan] dana jasa pelayanan, insentif, hingga transportasi lapangan di UPTD Puskesmas Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, akhirnya memantik reaksi manajemen.

Kepala Puskesmas Samataring, Dr H Syamsuddin Arifin, M.Kes, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 881/PKM-ST/IX/2025. Edaran ini menegaskan larangan segala bentuk pemotongan dana kesehatan yang telah dialokasikan untuk pegawai, berlaku sejak September 2025.

BACA JUGA :  Kasi Intel Kejari Sinjai: Masyarakat Jangan Jadi Penyidik, Tapi Jadilah Pengawas yang Cerdas

Sebelumnya dihimpun informasi mencuat. β€œSetiap kali menerima jasa selalu dipotong. Katanya untuk verifikasi laporan, padahal itu memang tugas admin dan bendahara. Tidak ada juknis yang membolehkan dana itu dipotong,”bunyi informasi yang diperoleh Insertrakyat.com di Sinjai.

Namun informasi ini belum sepenuhnya independen, untuk itu Kejaksaaan Republik Indonesia sedianya menindaklanjuti. Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, M.Ridwan Bugis belum memberikan keterangan resminya terkait hal tersebut, hingga Sabtu, (13/9/2025).

BACA JUGA :  Breaking News: Koordinator Kejati Sulbar Mohammad R. Bugis Jabat Kajari Sinjai

Kendati demikian, fakta adanya surat edaran baru yang dikeluarkan Kapus Samataring sebagai bentuk klarifikasi dan upaya penertiban. Namun, edaran tersebut juga menguatkan dugaan bahwa praktik potongan memang terjadi sebelumnya.

Sekedar informasi, Puskesmas Samataring dengan Kantor Kejari Sinjai hanya dengan waktu tempu puluhan menit, atau dekat. ***

Ikuti kanal resmi Insertrakyat.com untuk update berita cepat, akurat, dan terpercaya: