SINJAI, INSERTRAKYAT.COM – Dugaan Keluhan pegawai terkait dengan kongkalikong [pemotongan] dana jasa pelayanan, insentif, hingga transportasi lapangan di UPTD Puskesmas Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, akhirnya memantik reaksi manajemen.

Kepala Puskesmas Samataring, Dr H Syamsuddin Arifin, M.Kes, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 881/PKM-ST/IX/2025. Edaran ini menegaskan larangan segala bentuk pemotongan dana kesehatan yang telah dialokasikan untuk pegawai, berlaku sejak September 2025.

Baca Juga :  Gedung Labkesda Parepare Rusak Sebelum Difungsikan, UPTD Tolak Terima, Kejari Usut!

Sebelumnya dihimpun informasi mencuat. “Setiap kali menerima jasa selalu dipotong. Katanya untuk verifikasi laporan, padahal itu memang tugas admin dan bendahara. Tidak ada juknis yang membolehkan dana itu dipotong,”bunyi informasi yang diperoleh Insertrakyat.com di Sinjai.

Namun informasi ini belum sepenuhnya independen, untuk itu Kejaksaaan Republik Indonesia sedianya menindaklanjuti. Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, M.Ridwan Bugis belum memberikan keterangan resminya terkait hal tersebut, hingga Sabtu, (13/9/2025).

Baca Juga :  Kejari Sinjai Menangkan Praperadilan Kasus Korupsi Irigasi Apparang, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar

Kendati demikian, fakta adanya surat edaran baru yang dikeluarkan Kapus Samataring sebagai bentuk klarifikasi dan upaya penertiban. Namun, edaran tersebut juga menguatkan dugaan bahwa praktik potongan memang terjadi sebelumnya.

Sekedar informasi, Puskesmas Samataring dengan Kantor Kejari Sinjai hanya dengan waktu tempu puluhan menit, atau dekat. ***

TERBARU

PILIHAN