Bulukumba, InsertRakyat.com – Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba telah melakukan kegiatan Peninjauan Setempat (PS) terkait objek lahan berupa tanah, di Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Jumat (9/5/2025).

Peninjauan yang dilakukan di lokasi milik Saharuddin, selaku pihak tergugat dalam perkara perdata, menyisakan dugaan kejanggalan. Ternyata, Objek yang digugat oleh pihak penggugat diduga tidak sesuai dengan fakta objek di lapangan. PN menemukan adanya dugaan Perbedaan batas dan luas tanah, kini pun menjadi sorotan publik.

BACA JUGA :  PN Bulukumba Urung Niat, Ribuan Warga Kajang Tolak Eksekusi Tanah di Dusun Tamalaju : Ketua Mahkamah Agung Diharap Tegakkan Keadilan

Sahiruddin mengutarakan kepada Insertrakyat.com, bahwa, kegiatan PS berjalan aman dan lancar.

Namun, PN menemukan bahwa objek yang digugat tidak sesuai dengan lokasi lahan.

“Selain batas yang berbeda, ada juga perbedaan signifikan dalam luas tanah. Tanah saya itu, terdaftar dengan Nomor SPPT: 730208000101200350 dan memiliki sertifikat hak milik seluas 4.284 m²,” imbuh Saharuddin.

BACA JUGA :  GISK Menakar Polemik Eksekusi Tanah di Bulukumba

Sementara itu, Mahmuddin selaku kuasa hukum pihak tergugat mengapresiasi proses peninjauan lapangan oleh majelis hakim. Ia menyebut semua pihak telah diberi kesempatan menyampaikan pandangan dan bukti secara langsung.

“Majelis hakim telah melihat langsung kondisi objek sengketa di lapangan. Baik tergugat maupun penggugat telah menyampaikan pendapat mereka. Kami berharap putusan nantinya benar-benar berdasar pada bukti, saksi, dan fakta yang terungkap dalam proses hukum,” pungkas Mahmuddin. (Sya/Sya).