Kampar, Riau, InsertRakyat.com —
Pos keamanan milik Koperasi Perkebunan Sawit Mandiri (KOPPSA-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dibongkar secara paksa pada Kamis, 3 Juli 2025.
Pembongkaran pos di wilayah hukum Polda Riau itu dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku Dubalang adat. Ironisnya, mereka didampingi puluhan orang berseragam polisi dan membawa senjata lengkap.
Padahal, pos keamanan itu berdiri di atas tanah milik koperasi yang sah. Lahan tersebut telah bersertifikat atas nama KOPPSA-M, bukan lahan umum.
Menurut pengurus koperasi, tindakan pembongkaran dilakukan tanpa surat perintah pengadilan, tanpa musyawarah, dan tanpa alasan hukum yang jelas.
Yang dibongkar bukan hanya pos keamanan, tapi juga portal masuk, plang nama, dan lampu jalan koperasi.
“Semua fasilitas kami diambil paksa. Bahkan portal besi dan pos dijatuhkan pakai alat berat,” kata salah satu pengurus.
Masalah ini bermula dari klaim seorang warga bernama Suratno. Ia mengaku membeli lahan koperasi dari dua mantan pengurus lama, Aprinus dan Mustakim.
Namun, koperasi menegaskan bahwa jual beli itu ilegal. Lahan yang diklaim sudah memiliki sertifikat resmi atas nama koperasi, bukan pribadi.
“Ini seperti kami diserobot di lahan sendiri,” ucap pengurus KOPPSA-M.
Proses hukum terkait jual beli ilegal tersebut sebenarnya sedang berjalan. Namun pihak yang mengklaim lahan tidak sabar dan memilih membongkar paksa.
Mereka datang bersama sekelompok orang berseragam, membawa dump truck, dan langsung merusak fasilitas koperasi.
Yang lebih mengherankan, sekitar 25 orang berseragam polisi mengaku dari Tim RAGA Polda Riau ikut mengawal pembongkaran.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Polda Riau. Koperasi menduga tindakan ini tidak berdasarkan perintah resmi, dan hanya “pesanan” dari pihak tertentu.
Semua barang yang dibongkar langsung diangkut menggunakan dump truck. Aset koperasi seperti portal, lampu, dan pos keamanan dibawa ke Polda Riau.
Ironisnya, proses itu berlangsung tanpa berita acara penyitaan, tanpa pendampingan dari koperasi, dan tanpa dasar hukum tertulis.
Pihak koperasi mendesak Kapolda Riau turun tangan langsung. Mereka ingin aparat netral dan bertindak sesuai hukum, bukan ikut-ikutan menekan koperasi rakyat.
“Kami bukan maling. Kami korban. Kami yang punya lahan, tapi kami yang dirampas,” ujar salah satu pengurus.
Pihak yang terlibat membongkar belum memberikan pernyataan publik. Mereka (oknum,-red) menolak dikutip keterangannya. (R/S).