JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Kian terkuak, dugaan penyimpangan dalam penerimaan retribusi pelayanan pasar di Kota Parepare mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pemungutan iuran kebersihan dan sewa kios/lods. Berdasarkan audit terbaru, angka yang mengemuka mencapai Rp 1.004.526.758,00—bukan jumlah yang kecil bagi kas daerah.

Menurut laporan hasil pemeriksaan, selama tahun 2023 tercatat 426.187 lembar karcis retribusi pasar yang beredar, dengan tarif kebersihan Rp 2.000,00 per hari sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2017. Jika ditarik penuh, seharusnya pemasukan dari sektor ini mencapai Rp 852.374.000,00. Namun, dalam kenyataannya, angka ini diduga tidak sepenuhnya masuk ke kas daerah.

Sementara itu, tarif sewa kios dan lods di Pasar Semi Modern Lakessi telah diatur dalam SK Wali Kota Parepare Nomor 20 Tahun 2015. Berdasarkan appraisal Kantor Jasa Penilai Publik MBPRU & Rekan pada 2013, potensi penerimaan dari sektor ini seharusnya mencapai Rp 152.152.758,00. Fakta di lapangan?.Ada ketidaksesuaian yang tak bisa diabaikan.

BACA JUGA :  153 Temuan BPK di Laporan Keuangan Pemprov Riau 2024, Gubernur Komitmen Tindaklanjuti

Kemana Suara Pengawas Publik?

Potensi kehilangan lebih dari Rp 1 miliar ini tentu mengundang tanda tanya besar: di mana peran pengawas?. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada suara lantang dari aktivis maupun LSM di Parepare yang menyoroti temuan ini. Publik pun bertanya-tanya, apakah aparat penegak hukum akan turun tangan atau daki kongkalikong ini akan berlalu begitu saja, tenggelam dalam riuh rendah berita lain?.

BACA JUGA :  POLSEK UJUNG SIKAT KOMPLOTAN PERAMPOK AC DAN TABUNG GAS

Sementara itu, sumber internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kuningan Jakarta Selatan, memastikan pihaknya telah menerima informasi dan akan segera melakukan klarifikasi. “Segera ditindaklanjuti, terima kasih infonya brother,” tulisnya singkat dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi INSERTRAKYAT.COM, sesaat lalu.

Tak kalah menarik soal adanya laporan informasi dari Masyarakat, jika kemudian di seputaran kota Parepare meliputi area parkir – menarik dan pasar dikuasai oleh Preman. Bahkan seorang yang akrab disapa inisial LD kerap disebut-sebut. Dia juga sempat tersandung kasus Narkoba ditangkap oleh Polisi. Peristiwa kasus itu tepat menjelang Pesta Demokrasi Pilpres dan Pileg 2024. Terbaru kabarnya LD sudah dibebaskan.

BACA JUGA :  Mencuat Kabar, Tikus - Tikus Proyek PU-PR Terjaring OTT KPK di Sumatera Utara

Kendati demikian, masih tersisa pertanyaan publik terkait temuan BPK, akankah temuan ini mendapat atensi serius dari aparat penegak hukum?. Demikian pula moga – moga temuan BPK ini tidak ada kaitannya dengan LD. Jika ada, dia wajib diperiksa bersama semua pihak terkait. LD sampai saat ini belum minat menanggapi pertanyaan publik. Baik soal kasus dugaan Narkoba dan lainnya. APH sudah semestinya menindaklanjuti temuan BPK secara serius, jangan justru seperti yang kerap terjadi, hanya akan menjadi angka dalam laporan audit tanpa tindak lanjut. (*)