MAKASSAR, INSERTRAKYAT.com  – KPP Pratama Parepare bersama KP2KP Enrekang menyerahkan Piagam Wajib Pajak.

Kegiatan berlangsung dalam FGD di Ruang Rapat Kecamatan Anggeraja, Jumat (12/9).

Piagam diberikan kepada Camat Anggeraja Kadang K, Camat Alla Abdul Salam, dan Camat Anggeraja Irwan Piri.

Hadir Kepala KPP Pratama Parepare Helmy Afrul dan sejumlah pejabat pajak terkait.

Piagam Wajib Pajak diluncurkan 14 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Pajak nasional.

BACA JUGA :  Telinga Kiri Menkeu Dielus Kabar Miring Soal CSR-- Pajak PT Surya Dumai Agrindo

Dokumen ini menjadi deklarasi DJP untuk menegakkan hak dan kewajiban wajib pajak.

Helmy menjelaskan, piagam merangkum delapan hak dan delapan kewajiban utama.

Sebelumnya, aturan hak wajib pajak tersebar pada 272 regulasi.

Sedangkan kewajiban wajib pajak diatur dalam 175 regulasi berbeda.

Piagam ini dikodifikasi agar lebih mudah dipahami masyarakat luas.

Camat Anggeraja Kadang K menyebut piagam penting untuk aparat kecamatan.

BACA JUGA :  Kapolres Berkinerja Diapresiasi Kapolda Sulsel, Terima Penghargaan Ops Ketupat 2026

Menurutnya, masyarakat masih sering ragu memahami hak dan kewajiban pajak.

Dengan piagam ini, camat lebih percaya diri memberi penjelasan.

Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman, menilai piagam bukan sekadar dokumen formal.

Ia menekankan, hak dan kewajiban wajib pajak harus berjalan beriringan.

Sumin, pejabat Kanwil DJP Sulselbartra, memberi apresiasi pada inisiatif tersebut.

Menurutnya, penyerahan piagam memperkuat edukasi pajak hingga tingkat kecamatan.

BACA JUGA :  Safari Asistensi Aktivasi Akun Coretax DJP Sulselbartra di Bappeda dan Dinas Ketahanan Pangan Kolaka Utara Berjalan Lancar

“Keterlibatan camat dapat mempercepat penyebaran informasi pajak ke desa,” ungkap Sumin kepada Insertrakyat.com, melalui sambungan daring, (16/9/2025).

Sumin berharap kerja sama dengan pemerintah kecamatan makin kuat.

Harapannya, masyarakat memperoleh informasi lebih jelas, transparan, dan mudah memahami perpajakan.

Penulis: Isma.