PALEMBANG, INSERTRAKYAT.com Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggelar Tahap II penanganan kasus jaksa siluman atau gadungan di Kota Palembang, Rabu, 12 November 2025. Tersangka sempat ngaku utusan Kejaksaan Agung dan Hehdak Bekingi Pemda Ogan Komering Ilir (OKI).

Tahap II ini meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut kepada INSERTRAKYAT.com dalam keterangan resmi.

Vanny menjelaskan bahwa dua tersangka telah ditahan. Mereka adalah BA, PNS/Staf UPTD PPKB Kabupaten Way Kanan, dan EF, warga sipil.

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap EF bekerja sama dengan BA dalam melancarkan aksi melawan hukum.

Modus operandi BA adalah berpura-pura sebagai jaksa dan mengaku bisa membantu menyelesaikan perkara korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel.

Sementara EF berperan memfasilitasi kegiatan BA dengan menyewa pihak lain untuk mendukung aksinya.

Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Setelah tahap II, berkas perkara diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI).

Jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Palembang Kelas IA Khusus.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi untuk memperkuat bukti.

Adapun dua tersangka ditahan selama 20 hari. “Dua tersangka ini ditahan di Rutan Kelas 1A Palembang untuk mempercepat penyidikan,” tegas Vanny.

Kasus ini bermula pada 6 Oktober 2025. BA mengenakan seragam jaksa lengkap, pin Persaja, dan atribut pangkat Jaksa Madya.

Ia mengunjungi beberapa instansi hukum, termasuk Kejati Sumsel dan Kejari OKI, sambil mengaku sebagai utusan Kejaksaan Agung. Namun di sana ia tidak dapat akses untuk menemui dua pucuk pimpinan kantor.

Dalam rentetan peristiwa itu, BA kemudian meninggalkan masing – masing kantor secara terpisah dalam waktu yang berbeda.

Puncaknya BA menawarkan bantuan menyelesaikan perkara korupsi di lingkungan Pemda OKI. Namun, pihak Pemda OKI kemudian mencurigai tindakannya dan melaporkannya ke Kejari OKI.

Tak lama kemudian, Tim gabungan intelijen kejaksaan menangkap BA di rumah makan Saudagar, Kayu Agung, pukul 13.30 WIB. Ia masih mengenakan atribut jaksa.

Pemeriksaan mengungkap BA adalah PNS aktif di BPPKB Kabupaten Way Kanan, berpangkat III/d.

Barang bukti yang disita meliputi ponsel, KTP, kartu pegawai, KTA, name tag, dan satu stel baju gamjak jaksa.

Adapun EF berperan sebagai fasilitator dan mediator dalam aksi kejahatan tersebut.

Keduanya kemudian ditetapkan tersangka tak lama setelah penangkapan.

Kini kasus tersebut memasuki babak baru pada Tahap II. Kejati Sumsel menegaskan akan memberikan informasi perkembangan kasus lebih lanjut.

Penulis: Junaedi