INSERTRAKYAT.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan Korupsi proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019 hingga 2022 tersebut.

Dr Harli Siregar (putih) saat memaparkan keterangan pers Penetapan tersangka kasus dugaan Korupsi pada Kementerian Pendidikan. (15/7).

Dalam konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Agung RI, pada Selasa, (15/7/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr Harli Siregar mengumumkan penetapan tersangka itu dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa hari ini, setelah melakukan penyidikan panjang dan memeriksa sejumlah besar saksi dan barang bukti.

Empat tersangka yang ditetapkan yaitu SW, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun 2020–2021, kemudian MUL selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama pada periode yang sama, JT yang menjabat Staf Khusus Mendikbudristek, dan IBAM selaku konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Para tersangka.

Penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan tiga surat perintah penyidikan bertanggal 20 Mei 2025, 11 Juni 2025, dan 11 Juli 2025.

Penyidikan perkara ini melibatkan pemeriksaan terhadap 80 orang saksi, 3 orang ahli, serta penyitaan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik seperti laptop, ponsel, hardisk, dan flashdisk.

Kasus ini bermula dari pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang dilakukan Kemendikbudristek untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA dari tahun 2020 hingga 2022 dengan total anggaran Rp9,3 triliun.

Dana tersebut bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan cakupan proyek mencakup seluruh wilayah Indonesia termasuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

Namun, dalam proses pelaksanaannya, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan mereka dengan mengarahkan pengadaan TIK hanya pada satu sistem operasi yaitu ChromeOS.

Tersangka

Arah pengadaan yang hanya pada satu jenis produk ini dimasukkan dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) yang disusun sendiri oleh para tersangka, sehingga tidak memberi ruang persaingan terbuka sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Peran tersangka JT sebagai Staf Khusus Menteri menjadi sorotan karena sejak Agustus 2019 ia sudah membahas rencana program digitalisasi dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”.

Setelah NAM diangkat sebagai Mendikbudristek pada 19 Oktober 2019, JT mulai mengatur pembahasan teknis pengadaan TIK menggunakan ChromeOS dengan pihak luar, yakni PSPK (Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan).

JT mengoordinasikan kehadiran IBAM sebagai konsultan teknologi Kemendikbudristek yang akan mendukung pengadaan TIK berbasis ChromeOS, dan aktif mengatur rapat melalui Zoom Meeting bersama para direktur dan konsultan.

Ia bahkan menjadi penghubung dengan pihak Google, membahas soal insentif co-investment sebesar 30% apabila Kemendikbudristek menggunakan ChromeOS dalam program digitalisasinya.

Dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh pejabat Kemendikbudristek, JT berulang kali menyampaikan rencana tersebut meskipun secara aturan tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

IBAM sebagai konsultan teknologi yang telah dirancang perannya sejak awal oleh NAM dan JT juga berperan aktif menyusun kajian teknis agar hasilnya mengarah pada penggunaan ChromeOS.

Ketika kajian teknis pertama belum menyebutkan ChromeOS, IBAM menolak menandatanganinya dan meminta penyusunan ulang yang akhirnya dituangkan dalam dokumen “buku putih” yang menjadi acuan pengadaan.

Pada 6 Mei 2020, JT, IBAM, SW, dan MUL hadir dalam rapat daring yang dipimpin langsung oleh NAM yang memerintahkan agar pengadaan TIK 2020 hingga 2022 menggunakan ChromeOS, meski proses pengadaan belum dimulai.

Tersangka SW dalam kapasitasnya sebagai Direktur Sekolah Dasar dan KPA, disebut memerintahkan percepatan revisi kajian teknis yang menekankan penggunaan ChromeOS.

Bahkan ia mengganti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena tidak mau menjalankan instruksi untuk memilih pengadaan berbasis ChromeOS dan memerintahkan langsung klik pemesanan ke penyedia tertentu.

Ia menyusun juklak yang menetapkan bahwa setiap sekolah dasar mendapatkan 15 unit laptop dan 1 konektor dengan harga per paket Rp88,25 juta yang dananya bersumber dari transfer ke satuan pendidikan.

Selain itu, SW juga menyusun petunjuk pelaksanaan tahun 2021 yang kembali menegaskan pengadaan TIK dengan sistem operasi ChromeOS sebagai satu-satunya acuan.

MUL yang menjabat sebagai Direktur SMP dan KPA juga terlibat dalam pengambilan keputusan pengadaan TIK yang mengarahkan pemilihan ChromeOS, termasuk memerintahkan PPK melakukan pemesanan langsung ke penyedia yang ditunjuk.

Ia pun menyusun petunjuk teknis pengadaan TIK untuk SMP tahun 2020 hingga 2022 yang kembali merujuk pada penggunaan ChromeOS, sebagai bentuk tindak lanjut dari regulasi internal yang dikeluarkan NAM.

Dari total anggaran sebesar Rp9,3 triliun, sebanyak Rp3,6 triliun berasal dari APBN dan Rp5,6 triliun dari DAK, yang keseluruhannya digunakan untuk pembelian 1,2 juta unit Chromebook.

Namun, hasil implementasi proyek ini justru mengecewakan karena perangkat ChromeOS tidak mampu mendukung proses pembelajaran secara optimal di banyak daerah, terutama di wilayah 3T yang minim jaringan dan infrastruktur pendukung.

Akibat pelaksanaan proyek yang dinilai tidak sesuai prosedur, negara mengalami kerugian yang sangat besar, baik secara keuangan maupun dalam aspek pelayanan pendidikan.

Perhitungan sementara menyebut kerugian negara terdiri dari mark-up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun dan pembelian software Chrome Device Management (CDM) senilai Rp480 miliar, total mencapai Rp1,98 triliun.

Perbuatan para tersangka dianggap melanggar berbagai regulasi penting termasuk Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Keuangan Pusat dan Daerah, serta berbagai Peraturan Presiden dan Peraturan LKPP terkait pengadaan barang dan jasa.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 3 sebagai pasal subsidiair, yang keduanya disertai Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menindak praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan merusak pelayanan publik,” kunci Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Sebelumnya Penyidik telah memeriksa Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim selama 9 Jam, pada Selasa, (15/7), pemeriksaan itu bukan kali pertama, meskipun demikian Nadiem Makarim kembali lolos dari status Penetapan Tersangka. Nadiem Makarim juga diketahui telah dicekal bepergian ke luar negeri, menandai status tahanan negara. (Mift/Sup).