Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

Jakarta, InsertRakyat.com — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan upaya penghalangan proses hukum oleh Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan bahwa, Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/05/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-35/F.2/Fd.2/05/2025, keduanya tertanggal 7 Mei 2025.

“Tersangka berinisial MAM, diketahui merupakan Ketua Tim Cyber Army, yang diduga secara aktif merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga timah, serta importasi gula,” ungkap Harli melalui Konfrensi Pers, di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/52025).

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 18 Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT Pertamina, Jiwasraya, dan Tata Niaga Timah
Tersangka MAM memakai Rompi Tahanan. (Sumber: Foto Puspenkum/K.3.3.1).

Hal senada, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan dari hasil penyidikan, tim penyidik mengungkap adanya permufakatan jahat antara MAM, MS, JS, dan TB (Direktur Pemberitaan JAK TV) untuk membentuk opini negatif terhadap Kejaksaan Agung melalui media sosial dan siaran televisi.

Tersangka MAM membentuk Tim Cyber Army beranggotakan sekitar 150 buzzer, dibagi dalam lima sub-tim (Musafa 1-5) untuk menyerang narasi dan pemberitaan resmi penyidik. Para buzzer ini diberi bayaran sekitar Rp1,5 juta per orang.

BACA JUGA :  Skandal Timah, Family HL Diperiksa Penyidik Jampidsus di Kejaksaan Agung RI

Tersangka juga diduga menyebarluaskan narasi dan konten negatif yang mendiskreditkan proses penyidikan, menyudutkan Kejaksaan, serta menyatakan bahwa metodologi penghitungan kerugian negara oleh penyidik adalah tidak valid dan menyesatkan. Konten-konten tersebut disebarkan lewat platform TikTok, Instagram, dan Twitter.

Dalam proses tersebut, Tersangka MAM diketahui menerima aliran dana sebesar Rp864,5 juta dari Tersangka MS, melalui beberapa perantara di kantor hukum AALF. Selain itu, MAM juga melakukan perusakan dan penghilangan barang bukti berupa handphone yang memuat percakapan penting dengan tersangka lain.

BACA JUGA :  Tak Hanya Karyawan Google, Direktur Airmas Perkasa Ekspres Turut Diperiksa Kejagung : Kasus Dugaan Korupsi

“Atas perbuatannya, Tersangka MAM dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan selama 20 hari ke depan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025,” kunci Qohar.

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031