Jakarta, InsertRakyat.com — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan upaya penghalangan proses hukum oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan bahwa, Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/05/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-35/F.2/Fd.2/05/2025, keduanya tertanggal 7 Mei 2025.
“Tersangka berinisial MAM, diketahui merupakan Ketua Tim Cyber Army, yang diduga secara aktif merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga timah, serta importasi gula,” ungkap Harli melalui Konfrensi Pers, di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/52025).

Hal senada, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan dari hasil penyidikan, tim penyidik mengungkap adanya permufakatan jahat antara MAM, MS, JS, dan TB (Direktur Pemberitaan JAK TV) untuk membentuk opini negatif terhadap Kejaksaan Agung melalui media sosial dan siaran televisi.
Tersangka MAM membentuk Tim Cyber Army beranggotakan sekitar 150 buzzer, dibagi dalam lima sub-tim (Musafa 1-5) untuk menyerang narasi dan pemberitaan resmi penyidik. Para buzzer ini diberi bayaran sekitar Rp1,5 juta per orang.
Tersangka juga diduga menyebarluaskan narasi dan konten negatif yang mendiskreditkan proses penyidikan, menyudutkan Kejaksaan, serta menyatakan bahwa metodologi penghitungan kerugian negara oleh penyidik adalah tidak valid dan menyesatkan. Konten-konten tersebut disebarkan lewat platform TikTok, Instagram, dan Twitter.
Dalam proses tersebut, Tersangka MAM diketahui menerima aliran dana sebesar Rp864,5 juta dari Tersangka MS, melalui beberapa perantara di kantor hukum AALF. Selain itu, MAM juga melakukan perusakan dan penghilangan barang bukti berupa handphone yang memuat percakapan penting dengan tersangka lain.
“Atas perbuatannya, Tersangka MAM dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan selama 20 hari ke depan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025,” kunci Qohar.