BENGKALIS – Lembaga Pendidikan Journalist Center Pekanbaru (PJC) Cabang Bengkalis menyoroti bobroknya pengelolaan anggaran publikasi Diskominfotik dan BPKAD tahun 2025.
Diskominfotik disebut belum menyelesaikan pembayaran terhadap media yang mempublikasikan program Pemda Bengkalis.
BPKAD juga diminta segera mencairkan tagihan media sesuai dengan kontrak dan perjanjian.
Direktur PJC Bengkalis, Romi, menyebut belum ada pembayaran sejak awal tahun berjalan.
“Dari Januari sampai Mei, tidak satu pun pembayaran kerjasama publikasi terealisasi hingga sekarang,” ucap Romi kepada InsertRakyat.com, Selasa (13/5).
Ia menjelaskan bahwa media massa telah bekerja menyebarluaskan informasi dan program Pemda Bengkalis.
Romi menyampaikan banyak laporan masuk dari pelaku media yang mengeluhkan keterlambatan pencairan dana.
Menurutnya, media memiliki fungsi penting menyampaikan kebijakan publik kepada masyarakat secara luas.
Pencairan anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) disebut sudah dilakukan lebih awal.
“ADD sudah cair, sementara nilai tagihan media justru tertahan tanpa penjelasan pasti,” jelasnya.
Ia menilai keterlambatan dapat menimbulkan kesan bahwa media tidak dianggap sebagai mitra strategis.
Kadiskominfo, Kepala BPKAD, dan Sekwan dinilai perlu menjelaskan alasan penundaan pembayaran tersebut.
Romi menyatakan, dampak dari keterlambatan memengaruhi operasional media dan kesejahteraan wartawan.
Beberapa media mulai kesulitan menggaji staf dan membayar tunjangan hari raya (THR) jurnalisnya.
“Masalah ini bukan hanya soal keuangan, tapi menyangkut keberlangsungan kerja jurnalistik lokal,” tegas Romi.
Ia berharap pembayaran dilakukan bulan ini agar tidak mengganggu roda organisasi pers ke depan.
Romi juga menyarankan sistem pembayaran dilakukan berkala dan sesuai dengan jadwal kesepakatan kerja.
Jika media terus terganggu secara ekonomi, fungsi kontrol dan edukasi masyarakat juga terdampak.
“Yang dirugikan bukan hanya media, tetapi masyarakat yang membutuhkan informasi akurat dan jelas.”
Hingga Rabu (14/5), Kepala Diskominfotik dan Kepala BPKAD belum memberikan jawaban atas konfirmasi.
InsertRakyat.com telah mengajukan konfirmasi sejak Selasa malam, (13/5) melalui sambungan daring secara langsung. Namun demikian Diskominfo dan BKAD belum memberikan tanggapan konfirmasi.
Romi turut mengingatkan tentang kewajiban perusahaan media membayar honorarium sesuai undang-undang berlaku.
“Pasal 10 UU Pers mewajibkan perusahaan menggaji dan menyejahterakan wartawan serta karyawannya,” pungkasnya. (Jnd/Jnd).