BUTON UTARA, INSERTRAKYAT.com Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen APBDes Bubu Barat tahun anggaran 2023 yang menyeret oknum Kepala Desa, kian bergulir di Polres Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara.

Momok ini tak berhenti menuai sorotan publik, sebab kasus ini belum tuntas, padahal sudah 10 bulan ditangani polisi, sejak kasus ini dilaporkan.

BACA JUGA :  Begini Penjelasan Polres Terkait Oknum Pegawai LAPAS Bulukumba Resmi Ditetapkan Tersangka Peredaran Narkoba

Sejumlah saksi pun telah diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Butur.

Kasat Reskrim Polres Butur, IPTU Muslimin, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (6/10/2025), mengatakan penyidik masih melakukan pengumpulan keterangan saksi.

“Masih pengumpulan keterangan, masih klarifikasi, baru berapa orang yang diambil keterangannya,” singkatnya.

Namun, saat ditanya mengenai desakan dari kuasa hukum pengadu yang meminta agar penyidik segera menetapkan tersangka, Muslimin enggan menanggapi.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Parepare Ringkus Pencopet "Lintas Benua", Begini Faktanya

“Belum bisa saya komentari itu (soal desakan dari kuasa hukum untuk menetapkan tersangka),” ungkapnya.

Muslimin menegaskan, penyidik masih berhati-hati dan belum dapat terburu-buru menetapkan status seseorang tanpa bukti kuat.

“Belum bisa kita buru-buru menetapkan statusnya seseorang, karena kita masih pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) untuk menemukan bukti-bukti penyelewengannya,” jelasnya.

Sementara itu, Amiudin yang sebelumnya melaporkan kasus tersebut, kini berharap agar Polres Butur memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan.

BACA JUGA :  11 Tahun Baru Berhasil Ditangkap, Ini Kata Kasi Penkum Kejati Sumsel

Laporan: Adnan Irham |Editor : Adi

BERITA TERBARU

HUKUM