Palembang, InsertRakyat.com – Langit senja di kantor Kejati Sumsel seolah turut mengiringi langkah lunglai BA yang keluar dari ruang pemeriksaan penyidik. Wajahnya pucat, matanya kosong, dan napasnya berat, seberat tuduhan yang kini mencengkeramnya.
Hari Selasa, (11/3/2025), kebebasan yang selama ini ia nikmati direnggut oleh kenyataan pahit. Setelah ditangkap di Palembang, pagi hari. Ia resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Pakjo Palembang, Sore.
“Penahanan ini dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,“ ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dengan nada tegas, seolah memberi sinyal bahwa keadilan masih ada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak ada lagi senyum percaya diri. Tidak ada lagi gestur ramah seperti saat ia masih duduk di kursi kekuasaan. Kini, tangannya terbelenggu borgol, dadanya terbungkus rompi khas tahanan Kejaksaan RI.
Dulu ia disambut dengan tepuk tangan, kini hanya diantar dengan tatapan dingin.
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025 mengikatnya dalam sel selama 20 hari, sejak 11 hingga 30 Maret 2025. Pasal demi pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjalar seperti jaring laba-laba, menutup celah pelariannya.
Di sudut ruang tahanan, BA terduduk lesu. Tangannya yang masih terborgol sesekali meremas kepalanya. Entah menyesali perbuatannya atau sekadar syok bahwa kekuasaan yang dulu ia banggakan kini tak lebih dari kenangan pahit.
Di luar sana, rakyat tetap berjuang: anak-anak masih berjalan di jalanan penuh debu, ibu-ibu tetap menghitung recehan untuk bertahan hidup, petani terus berkeringat tanpa jaminan kesejahteraan. Tapi di dalam selnya, BA hanya bisa menatap kosong.
Sementara itu, Kejati Sumsel memastikan bahwa pesta korupsi ini belum selesai.
“Penyidikan masih terus berlangsung. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” kata Vanny.
Barangkali, di luar sana, ada yang mulai gelisah. Sebab, satu persatu, lampu panggung mulai dipadamkan.
Penulis : Miftahul Jannah
Editor : Supriadi