Pekanbaru, Insertrakyat.com – Direktur Lembaga Pendidikan Wartawan Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., mengingatkan insan pers agar tidak terjebak praktik trial by the press dalam pemberitaan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid, Selasa (21/4/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Wahyudi kepada sejumlah pemimpin redaksi media di Pekanbaru. Ia menegaskan pentingnya menjaga independensi pemberitaan serta menghormati proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan.
Menurut Wahyudi, Kode Etik Jurnalistik Indonesia secara tegas mengatur kewajiban wartawan untuk menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia mengingatkan agar pemberitaan tidak memuat opini yang mengarah pada penghakiman.
“Jangan sampai pemberitaan terjebak trial by the press. Kita sampaikan fakta persidangan, biarkan majelis hakim yang memutus,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik melarang wartawan mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi. Selain itu, media juga diminta tetap berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menyajikan informasi.
Wahyudi yang juga wartawan senior menilai tekanan kecepatan publikasi dan target pembaca kerap memicu munculnya judul atau narasi yang berpotensi “mengadili” terdakwa. Kondisi ini dinilai dapat merusak prinsip dasar jurnalistik.
Ia juga mengingatkan adanya ketentuan hukum dalam Pasal 281 KUHP Baru yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan terkait proses peradilan. Hal tersebut berpotensi memengaruhi aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan itu, Wahyudi mengajak redaktur dan reporter untuk tetap disiplin dalam verifikasi data, menjaga keberimbangan, serta memberikan ruang hak jawab kepada terdakwa maupun penasihat hukum.
“Tugas pers mengabarkan, bukan menghukum. Vonis itu hak hakim,” tegasnya.
Diketahui, perkara dugaan korupsi yang melibatkan Abdul Wahid saat ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dengan agenda pemeriksaan saksi. Proses persidangan masih berlangsung dan belum mencapai putusan akhir.
Hingga berita ini diturunkan, informasi masih berkembang. (rom/zam).




