JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Prestasi ini menandai enam tahun berturut-turut KPK mempertahankan opini tertinggi, menunjukkan konsistensi lembaga dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/10). Bersamaan dengan itu, BPK juga menyerahkan [pemeriksaan] kinerja terinci terkait efektivitas strategi pencegahan korupsi 2022–semester I 2025,” bunyi pernyataan tertulis Jubir KPK Budi Prasetyo yang diterima INSERTRAKYAT.COM, Sabtu, (18/10/2025).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengapresiasi seluruh pegawai atas kerja keras dan dedikasi menjaga tata kelola keuangan lembaga. “Opini WTP bukan sekadar capaian administratif, tetapi bukti pengelolaan keuangan KPK berjalan transparan dan berintegritas. Kontribusi pegawai itulah yang menciptakan opini ini,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan BPK menilai laporan keuangan KPK wajar secara material, meliputi realisasi anggaran, operasional, dan perubahan ekuitas sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Tidak ditemukan masalah signifikan yang memengaruhi kewajaran laporan.

BPK juga mengapresiasi konsistensi KPK dalam menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 92,21% dari total 398 rekomendasi. Selain itu, KPK meraih peringkat pertama Anugerah Manajemen ASN 2024 untuk pengelolaan kompetensi lembaga, peningkatan asset recovery 29,19% menjadi Rp739,6 miliar, serta kenaikan Indeks Perilaku Antikorupsi dari 34 poin menjadi 37 poin.

Tahun 2024, realisasi anggaran KPK mencapai Rp1,357 triliun dari pagu Rp1,377 triliun, dengan penyelamatan keuangan negara Rp68,1 triliun. PNBP yang dihimpun mencapai Rp494 miliar, termasuk Rp311 miliar dari uang pengganti perkara korupsi.

Predikat WTP ini menegaskan posisi KPK sebagai teladan dalam pengelolaan keuangan negara yang bersih, akuntabel, dan transparan, di samping fungsinya sebagai penegak hukum anti korupsi.

Penulis: Lutfi