PONTIANAK, INSERTRAKYAT.com Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan menyatakan penggeledahan Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak non-subsidi Tahun Anggaran 2020 yang saat ini ditangani Kejati Kalbar.

Penggeledahan dilakukan Senin (29/12/2025) di kantor yang beralamat di Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Tangkap Mantan Gubernur dan Bupati Musi Rawas Dua Periode, Penyidik Sita 61 Miliar

Tim penyidik menyisir ruang pimpinan, bagian keuangan, serta unit pengadaan barang dan jasa untuk mengamankan dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.

Penyidik menyita  dokumen administratif dan kontraktual yang selanjutnya diamankan dalam boks tersegel guna kepentingan pembuktian dan pendalaman penyidikan.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi alat bukti dugaan tindak pidana korupsi,tegas Dr. Emilwan Ridwan.

BACA JUGA :  Jampidsus Gelar Tahap II, Delapan  Tersangka Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina ke JPU Kejari Jakpus 

Pelaksanaan penggeledahan dilakukan secara tertutup dengan pengamanan ketat serta pengawalan aparat TNI. Aktivitas perkantoran dilakukan pembatasan selama proses berlangsung guna menjamin kelancaran penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menyebut penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita.

Penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan setelah terpenuhinya kecukupan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  KPK Telisik Aliran Dana Rp1,2 Triliun

Semua rangkaian kegiatan penggeledahan berjalan tanpa hambatan.

(Junaedi).