SINJAI, INSERTRAKYAT.COM — Pemberian Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal 2025 secara nasional mencatat angka signifikan. Namun, implementasi kebijakan tersebut tidak berjalan seragam di seluruh daerah. Di Rutan Kelas IIB Sinjai, momentum Natal tahun ini berlalu tanpa satu pun warga binaan beragama Nasrani menerima remisi.
Pada perayaan Natal 2025, Rutan Kelas IIB Sinjai tidak menetapkan penerima remisi, baik berupa pengurangan masa pidana maupun pembebasan langsung. Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Nasrani yang ada dinyatakan belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, Darman Syah, menjelaskan bahwa pemberian remisi tidak bersifat otomatis dan tidak didasarkan semata pada momentum hari besar keagamaan. Setiap usulan harus melalui proses verifikasi dokumen, evaluasi masa pidana, serta penilaian perilaku selama mengikuti pembinaan.
Kondisi ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada Natal 2024, Rutan Sinjai mencatat tiga WBP menerima remisi, meskipun tidak satu pun dinyatakan langsung bebas karena remisi yang diberikan hanya berupa pengurangan masa pidana.
Perbandingan dua tahun terakhir menunjukkan bahwa pemberian remisi bersifat kondisional dan dinamis, sangat bergantung pada kondisi faktual WBP dan kepatuhan terhadap regulasi;.
Terkait pembinaan, Darman Syah menegaskan bahwa meskipun tidak ada pemberian remisi, program pembinaan tetap dijalankan secara berkelanjutan. Fokus pembinaan diarahkan pada pembentukan perilaku dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat.
“Pembinaan dilakukan melalui dua jalur utama, yakni pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Keduanya dijalankan secara rutin untuk membentuk sikap, perilaku, dan keterampilan warga binaan,” kata Darman Syah saat dikonfirmasi Insertrakyat.com, Sabtu (27/12/2025).
Sebelumnya bertepatan Natal 25 Desember, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat sebanyak 16.078 WBP beragama Kristiani di seluruh Indonesia [Nasional] menerima RK dan PMPK Natal 2025. Dari jumlah tersebut, 174 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa penerima remisi terdiri atas 15.927 narapidana dewasa dan 151 anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Remisi tidak diberikan secara otomatis. Seluruhnya melalui proses penilaian dan evaluasi pembinaan,” kata Agus Andrianto dalam keterangan pers di Jakarta.
Kebijakan RK dan PMPK Natal 2025 juga berdampak pada pengurangan tingkat hunian lembaga pemasyarakatan. Selain itu, pemerintah mencatat penghematan anggaran negara sebesar Rp9,47 miliar untuk biaya konsumsi narapidana dan anak binaan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, memastikan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara akuntabel dan transparan melalui sistem penilaian berlapis, dengan indikator utama perilaku, partisipasi pembinaan, dan tingkat risiko.
Perbedaan antara capaian nasional dan kondisi di Rutan Sinjai menegaskan bahwa remisi merupakan hak bersyarat. Realisasinya ditentukan oleh pemenuhan ketentuan hukum dan hasil pembinaan, bukan oleh momentum perayaan semata. (S)





































