Jampidsus (dok Istimewa)


Jakarta, InsertRakyat.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018–2023.

BACA JUGA :  Roll Model Kepemimpinan! Kolaborasi : Polres dan Pemda Sidrap Kian Mesra Demi Kepentingan Rakyat

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan resminya yang diterima Insertrakyat.com, menyebutkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

“Ada Empat saksi yang diperiksa, hari ini,” kata Dr Harli, Selasa, (25/2) di Jakarta.

Empat saksi masing – masing adalah inisial FTS, Manager Market Research & Data Analyst PT Kilang Pertamina Internasional.

BACA JUGA :  KPK Ungkap Skema Korupsi Pembiayaan LPEI, Kerugian Negara Tembus USD 22 Juta dan Rp600 Miliar

MIS, Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir, Ditjen Migas Kementerian ESDM.

AA, Manager QMS PT Pertamina (Persero). Dan RM, Tim Penyusun AMDAL PT Bumi Enggang Khatulistiwa.

“Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara yang menjerat Tersangka RS dkk., yang diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang,” tegas Harli.