MAJENE, INSERTRAKYAT.com –
Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, membeberkan secara gamblang kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menyeret mantan Kepala Desa Balombong, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp330 juta.
Kasus itu diungkap dalam konferensi pers di Aula Kejari Majene, Rabu (5/11/2025). Dalam kesempatan itu, Andi Irfan didampingi oleh Kasi Pidsus Adrian Dwi Saputra dan Kasi Intelijen Muh. Aslam Fardyllah. Ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap Napsir telah melalui proses panjang, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan analisis dokumen keuangan desa.
“Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, kami menemukan adanya kegiatan yang tidak terlaksana sebagaimana tertuang dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Desa Balombong,” ujar Andi Irfan di hadapan awak media.

Ia menjelaskan, selama dua tahun anggaran, Desa Balombong mengelola dana besar mencapai Rp3,35 miliar. Pada 2022, desa tersebut menerima Rp1,588 miliar dan meningkat menjadi Rp1,765 miliar pada 2023. Dana itu bersumber dari Dana Desa, ADD, bagi hasil pajak, retribusi, serta pendapatan lain-lain.
Andi menuturkan, dana publik itu seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan desa, sanitasi, air bersih, serta bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, dari hasil penelusuran di lapangan, sejumlah kegiatan fiktif ditemukan. Beberapa pengadaan tidak terealisasi, bahkan ada dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Fakta lapangan menunjukkan ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi fisik. Ada pekerjaan yang tidak selesai, bahkan ada yang tidak terlaksana sama sekali,” tegasnya.
Dari hasil perhitungan awal, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp330 juta. Nilai ini masih bersifat sementara dan dapat bertambah setelah audit Inspektorat Kabupaten Majene selesai dilakukan.
Lebih lanjut, Andi Irfan menguraikan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa. Beberapa laporan keuangan direkayasa untuk menutupi aliran dana yang tidak sesuai prosedur.
“Penyidik menemukan dokumen yang dimanipulasi. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tetapi sudah masuk kategori tindak pidana korupsi,” ujarnya menegaskan.
Atas dasar temuan itu, Napsir disangka melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa, serta PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam proses hukum, tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.
Andi Irfan menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada satu nama. Ia membuka peluang adanya tersangka lain jika bukti baru ditemukan. “Kami tidak berhenti pada satu orang. Jika ada pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan ini, akan kami tindak,” tandasnya.
Ia juga menyampaikan komitmen Kejari Majene untuk menegakkan hukum secara transparan dan profesional. Semua tahapan penyidikan akan dikawal ketat hingga tuntas.
“Kami pastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan berkeadilan. Uang rakyat harus kembali, dan pelaku harus bertanggung jawab,” demikian diksinya sambil menutup pernyataan – Konfrensi Pers.
Penulis: Rahmat – Editor : Bahtiar
Sumber: Insertrakyat.com.



















