INSERTRAKYAT.COM, TBB, – Aparat Penegak Hukum (APH) mulai intip tikus. Objek nya di Sekolah. Informasi diperoleh Insertrakyat.com internal APH sedang menginvestigasi dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMK Negeri 1 Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, Sabtu, (3/5).
Kabar ini menarik perhatian masyarakat, terutama orang tua siswa yang merasa cemas terkait pungutan yang dilakukan tanpa adanya bukti pembayaran yang sah.
Sejumlah wali siswa mengungkapkan bahwa mereka diminta membayar biaya pendidikan tanpa mendapatkan kwitansi atau bukti pembayaran resmi, yang mencoreng transparansi dan akuntabilitas di sektor pendidikan.
Salah satu wali siswa mengaku telah membayar Rp1.800.000 pada tahun 2022, Rp1.350.000 pada 2023, dan Rp1.300.000 pada 2024, yang diterima langsung oleh staf perpustakaan, Ratna.
Masyarakat cemas dan kecewa karena tidak diberikan bukti pembayaran, berbeda dengan wali siswa di sekolah lainnya, yang setidaknya memperoleh tanda terima atau kwitansi.
Dua wali siswa lainnya juga mengeluhkan ketidakjelasan pembayaran dari rentetan polemik ini. Mereka bahkan baru diberikan nomor ujian setelah melunasi biaya yang disebut sebagai sumbangan untuk pendidikan.
Sebelumnya, pada 2 Mei, Sugiyono, S.H., Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara Kebumen, menegaskan bahwa pungutan semacam ini melanggar hak peserta didik.Ia mengkritik bahwa pungutan yang melibatkan siswa atau wali siswa, meski disepakati dalam rapat komite sekolah, tetap ilegal jika tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Sugiyono menekankan bahwa pendidikan harusnya tidak membebani orang tua dengan biaya tambahan yang tidak sah.
Menurut Sugiyono, pungutan atau sumbangan yang melibatkan peserta didik berpotensi disalahgunakan dan dapat menciptakan tekanan psikologis pada siswa. “Pungutan ini tidak dapat dibenarkan, meskipun sudah dirapatkan oleh komite sekolah. Ini tetap melanggar hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dwi Amilono, S.H., Ketua Umum LPKSM Kresna Cakra Nusantara, menegaskan bahwa pungutan di sekolah negeri, baik yang dilakukan langsung oleh sekolah maupun komite sekolah, adalah ilegal. Hal ini bertentangan dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa program wajib belajar harus dilaksanakan tanpa memungut biaya.
Sementara itu, pihak sekolah yang hendak dikonfirmasi mengenai masalah ini mengaku sedang sibuk dan tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
Publik mendesak agar APH baik Internal Kejaksaan RI dan lainya dapat segera mengungkap kebenaran dari dibalik polemik tersebut.
(Sup/Agus).










































