Kasus dugaan korupsi dana reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya berlangsung / bergulir di Kantor Kejaksaan (Negeri) Tanjung Perak, Jawa Timur. Rentetan anggaran mulai dari tahun 2024 dengan dua orang “oknum” anggota DPR dicurigai terlibat dalam kasus ini, sesuai dengan laporan AMI.

Ketua umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) melaporkan kasus ini pada Jum’at 27 Februari bulan lalu. Adapun rentetan pengelolaan dana reses dimaksud adalah tahun anggaran 2024, 2025 dan 2026 dengan nilai fantastic – Miliaran rupiah. Awal mula kasus ini mencuat pada 7 Januari. AMI menyatakan bahwa dalam pengelolaan dana reses itu terdapat indikasi penyimpangan. “Ada dugaan 250 paket ikut dilaporkan dalam administrasi konsumsi tapi fakta lapangan justru sebaliknya, sehingga diduga fiktif, di situ mulai ditelusuri (Investigasi), ” ujarnya.

BACA JUGA :  Kejari Surabaya Sikat Korupsi Rp6,1 Miliar Hingga Pesta Gay 34 Tersangka

Meski demikian AMI mendapatkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan hasil Investigasi mereka mengungkap sedemikian banyak kejanggalan, namun AMI tak lantas berkesimpulan sepihak.

Puncaknya, pada 12 Februari, AMI menghadiri Audiens di Kantor DPRD kota Surabaya.

Audiens tersebut menghadirkan Sekwan dan Wakil Ketua DPRD, Bachtiyar Rifai. Namun dalam pada itu, AMI merasa tak mendapat penjelasan memadai. Bahkan AMI menilai Sekwan belum memahami esensi dan simpul – simpul regulasi dalam pengelolaan anggaran reses tersebut.

BACA JUGA :  Satu Tahun Prabowo–Gibran: Arah Baru untuk Indonesia

Tak berselang lama setelah audiens, AMI resmi melaporkan kasus ini ke Kantor Kejari Tanjung Perak, pada Jumat (27/2) kemarin.

Kejari Tanjung Perak didesak untuk menuntaskan kasus tersebut dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak terkait. AMI, Baihaki Akbar, berharap agar Kejari mengungkap “biang kerok” dibalik kasus tersebut. “AMI komitmen penuh dalam mengawal kasus ini,” pungkasnya.