Ringkas Berita dan Keterangan foto: Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman, Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi, dan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, berpose usai menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Penandatanganan turut disaksikan Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebagai wujud sinergi lintas kementerian mendukung ketahanan pangan nasional.
Penulis: Syamsul | Editor: Zamroni
JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Penugasan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen. Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional.
Penandatanganan dilakukan bersama Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman, Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi, dan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Menurut Zulkifli, SKB ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya memperkuat rantai pasok pangan nasional. Fokusnya adalah penyediaan sarana pascapanen seperti gudang penyimpanan gabah, beras, dan jagung.
“Soal pangan tidak ada tawar-menawar, dan ini kerja keras tim,” ujar Zulkifli Hasan.
Ia menegaskan, kebijakan ini lahir dari keluhan petani tentang sulitnya penyimpanan hasil panen. Banyak daerah mengalami kelebihan produksi namun kekurangan gudang penyimpanan yang memadai.
Pemerintah pun berkomitmen mempercepat pembangunan 100 gudang baru di berbagai daerah. Langkah ini menjadi bagian strategi nasional dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.
“Tidak boleh masyarakat atau petani dirugikan hanya karena kita tidak mampu menyerap gabah atau jagung. Masalahnya selama ini ada pada gudang. Gudang Bulog malah berkurang, bukan bertambah,” ungkapnya.
Selain itu, Zulkifli menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur pascapanen kini wajib disertai SKB lintas kementerian. Langkah ini sesuai ketentuan Undang-Undang BUMN terbaru, sebelum diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar pelaksanaan teknis di lapangan.
“Nah, Inpres atau Perpres-nya sedang kita urus, jadi bersamaan. Setelah SKB, pasti ada Perpres, seperti halnya program Kopdes,” jelasnya.
Melalui SKB ini, pemerintah menegaskan sinergi lintas sektor dalam membangun kedaulatan pangan Indonesia. Dukungan Mendagri, Kementan, Kemenkeu, dan BUMN diharapkan mempercepat realisasi infrastruktur penyimpanan hasil panen di tingkat daerah.






































