JAKARTA, InsertRakyat.com — Stadion sepak bola di berbagai daerah selama ini kerap dimanfaatkan hanya sekadar sebagai fasilitas pertandingan.

Lebih jelasnya, digunakan [ramai] hanya saat laga berlangsung, lalu kembali sunyi di hari-hari berikutnya. Padahal, di balik riuh tribun dan euforia suporter, tersimpan potensi ekonomi yang besar; terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar kawasan stadion.

Persoalan inilah yang menjadi pokok bahasan Forum Diskusi Aktual (FDA) bertema Strategi Pengelolaan Kawasan Stadion Sepak Bola di Daerah Berbasis Pemberdayaan UMKM yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri.

Acara tersebut berlangsung di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Forum Diskusi Aktual (FDA) ini mempertemukan perumus kebijakan, pemangku kepentingan olahraga, dan pemerintah daerah untuk membedah tantangan sekaligus peluang pengelolaan stadion sebagai aset publik yang produktif.

Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik BSKDN Kemendagri, TR Fahsul Falah, menjelaskan bahwa sepak bola di Indonesia telah berkembang jauh melampaui sekadar olahraga. Dengan tingkat popularitas yang sangat tinggi, sepak bola kini menjadi fenomena sosial dan ekonomi yang memengaruhi jutaan orang.

“Sekitar 69 persen masyarakat Indonesia menyukai sepak bola. Jumlah penggemarnya diperkirakan mencapai lebih dari 165 juta orang, dengan puluhan juta di antaranya merupakan suporter aktif,” kata TR.Fahsul Falah, dalam uraiannya.

Besarnya basis penggemar tersebut, menurut TR, seharusnya menjadi modal strategis bagi daerah. Setiap pertandingan sepak bola bukan hanya peristiwa olahraga, tetapi juga peristiwa ekonomi yang melibatkan sektor transportasi, kuliner, perdagangan, hingga industri kreatif. Namun dalam praktiknya, potensi ini belum tergarap optimal.

Dalam satu dekade terakhir, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran besar untuk pembangunan dan renovasi stadion di berbagai daerah. Sejumlah stadion dibangun atau direvitalisasi dengan standar internasional menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sayangnya, peningkatan kualitas fisik stadion tersebut tidak selalu diikuti dengan perbaikan tata kelola.

Banyak stadion yang masih dikelola secara konvensional, tanpa konsep bisnis dan pemanfaatan jangka panjang. Stadion sering kali hanya difungsikan saat pertandingan berlangsung, sementara di luar itu menjadi aset pasif yang justru membebani anggaran daerah karena tingginya biaya operasional dan pemeliharaan.

“Tantangan pengelolaan stadion bukan hanya soal bangunan, tetapi juga soal tata kelola, kelembagaan, dan kapasitas pengelola,” ujar TR. Fahsul Falah. Ia mencontohkan masih terbatasnya daerah yang memiliki operator stadion profesional, serta belum jelasnya skema kerja sama antara pemerintah daerah, klub sepak bola, dan pihak ketiga.

Di sisi lain, klub sepak bola daerah juga menghadapi keterbatasan. Banyak klub belum memiliki kemampuan finansial dan sumber daya manusia yang memadai untuk terlibat aktif dalam pengelolaan stadion. Akibatnya, sinergi antara pemerintah daerah dan klub sering kali berjalan setengah hati.

Masalah lain yang tak kalah krusial adalah aspek keamanan dan keselamatan penonton. Mobilitas suporter dalam jumlah besar membutuhkan manajemen risiko yang matang, mulai dari pengaturan lalu lintas, pengendalian massa, hingga kesiapan layanan darurat. Tanpa perencanaan yang baik, pertandingan sepak bola justru berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keselamatan.

Di tengah berbagai tantangan tersebut, Fahsul Falah menilai bahwa kawasan stadion sesungguhnya dapat dikembangkan sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat. UMKM lokal, mulai dari pedagang makanan, minuman, hingga penjual cendera mata, dapat menjadi bagian integral dari ekosistem stadion, bukan sekadar pelengkap informal.

Untuk mendorong perubahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.2/2612/SJ Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Stadion Sepak Bola dan Penyelenggaraan Olahraga Sepak Bola di Daerah. Surat edaran ini menjadi pijakan kebijakan bagi pemerintah daerah dalam mengelola stadion secara lebih produktif.

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban pemerintah daerah menyediakan ruang bagi pemberdayaan UMKM minimal 30 persen, sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Kebijakan ini dimaksudkan agar kehadiran stadion benar-benar memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar.

“Stadion harus diposisikan sebagai aset strategis daerah, bukan sekadar fasilitas olahraga. Pemerintah daerah perlu berperan sebagai regulator sekaligus fasilitator agar pemanfaatannya berdampak luas,” kata TR, (mantan Pj. Wali Kota Dumai dan PJ Bupati Sinjai,-red).

Forum Diskusi Aktual ini, lanjut TR, menjadi ruang dialog untuk menghimpun pandangan dan pengalaman daerah dalam mengelola stadion. Hasil diskusi akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi kebijakan dan policy brief sebagai bahan perbaikan kebijakan ke depan.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri III Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa pengelolaan stadion sepak bola di daerah harus dilakukan secara profesional, aman, dan berkelanjutan. Menurutnya, antusiasme masyarakat terhadap sepak bola adalah peluang yang harus dikelola dengan kebijakan yang tepat.

Wiyagus mengakui bahwa meskipun pemerintah pusat telah membangun dan merevitalisasi setidaknya 17 stadion dengan dana APBN, pemanfaatannya di daerah masih belum optimal. Permasalahan klasik seperti kelembagaan pengelola, pembiayaan operasional, hingga pola kerja sama dengan klub dan swasta masih menjadi pekerjaan rumah.

“Stadion bukan hanya tempat bertanding, tetapi fasilitas publik yang harus memberi nilai tambah bagi daerah,” ujar Wiyagus. Dinilai bahwa kawasan stadion idealnya dikelola sebagai ruang ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kenyamanan penonton.

Menurutnya, kehadiran puluhan ribu penonton di stadion seharusnya menjadi momentum perputaran ekonomi lokal. UMKM harus mendapat ruang yang jelas dan terintegrasi dalam pengelolaan stadion, bukan sekadar diberi tempat sementara tanpa kepastian.

Melalui forum ini, Wiyagus berharap lahir rekomendasi kebijakan yang aplikatif dan dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah. Pengelolaan stadion yang baik, kata dia, akan memperkuat pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta memperkuat kohesi sosial masyarakat.

Forum Diskusi Aktual ini menandai upaya pemerintah untuk mengubah paradigma pengelolaan stadion: dari beban anggaran menjadi sumber nilai ekonomi dan sosial. Di tengah tingginya kecintaan masyarakat terhadap sepak bola, stadion tidak lagi sekadar tempat pertandingan, tetapi ruang hidup yang menggerakkan ekonomi rakyat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pejabat tinggi.

Lengkapnya, dihadiri oleh;

  • Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M
    Wakil Menteri Dalam Negeri

Narasumber

  1. Bagus Rachman, SE., M.Ec
    Deputi Bidang Usaha Menengah, Kementerian UMKM
  2. Suyadi Pawiro, S.IP., MPP
    Plt. Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga
  3. Sastrodirjo
    Fungsional AKPD, Kementerian Keuangan
  4. Destriana Faried, SE., M.MPd
    Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
  5. Takeyuki Oya
    Deputy Director Competition and Commercial I League, PT Liga Indonesia Baru
  6. Muhammad Farhan
    Wali Kota Bandung
  7. Agus Irawan, S.H
    Bupati Boyolali
  8. Dr. Abdul Harris Bobihoe, M.Si
    Wakil Wali Kota Bekasi
  9. Muhammad Hidayat, SE
    Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang
  10. Yudhi Iriyanto, S.Sos., M.Si
    Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Sidoarjo
  11. Asnan, AP, M.Si
    Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bogor
  12. Budi Setiawan
    Founder Football Institute
  13. Amir Burhannudin
    CEO Deltras FC Sidoarjo
  14. Adhitia Putra Herawan
    Deputy CEO PT Persib Bandung Bermartabat
  15. TR Fahsul Falah
    Kepala Pusat Kewilayahan Kependudukan dan Pelayanan Publik
  16. Direktur BUMD/BLUD/BMD Keuda

Moderator

  • Tommy Welly

Undangan Peserta (Klub Sepak Bola)

  1. Arema FC (hadir perwakilan)
  2. Persijap Jepara (hadir perwakilan)
  3. Persela Lamongan (hadir perwakilan)
  4. PSIS Semarang (hadir perwakilan)

Partisipasi Peserta

  • Peserta aktif melalui Zoom: ±600 orang
  • Peserta aktif melalui YouTube: ±800 orang

 

BACA JUGA: Stadion Daerah Banyak “Tidur”, BSKDN Dorong UMKM Jadi Mesin Ekonomi, Besok Gelar Forum Diskusi Aktual