JAKARTA – Skandal tuduhan es gabus berbahan spons yang menyeret pedagang kecil di Utan Panjang, Kemayoran, akhirnya berujung pada penahanan aparat. Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat resmi menahan Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Panjang, setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin militer atas tuduhan tanpa dasar terhadap Suderajat (49), pedagang es gabus tradisional.

Penahanan tersebut diputuskan usai Serda Heri menjalani sidang hukuman disiplin militer pada Kamis, 29 Januari 2026. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan, langkah tegas ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga marwah, etika, dan profesionalisme prajurit di tengah masyarakat.

“Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat, termasuk penahanan maksimal 21 hari dan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Donny dalam keterangan resmi.

Kasus ini menyedot perhatian publik setelah beredar video viral yang memperlihatkan Suderajat dituduh menjual es gabus berbahan spons—tuduhan yang kemudian dipatahkan oleh hasil pemeriksaan laboratorium kepolisian. Tidak ditemukan unsur spons dalam produk es gabus yang dijual korban. Fakta tersebut sekaligus membuka tabir keliru yang berujung pada tekanan psikologis dan dugaan kekerasan fisik terhadap pedagang kecil.

TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa penegakan disiplin terhadap Serda Heri dilakukan secara transparan, objektif, dan berkeadilan. Institusi juga mengingatkan seluruh Babinsa agar menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI, dengan mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap tugas pembinaan wilayah.

Di sisi lain, TNI dan Polri telah menemui Suderajat dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Namun bagi publik, skandal ini meninggalkan catatan penting: betapa rapuhnya posisi rakyat kecil ketika berhadapan dengan prasangka, kuasa, dan kesimpulan yang terlalu cepat.

BACA JUGA: Versi- Versi Loreng: Akhir Polemik Es Kue Kemayoran