Penulis: Romi |Editor: Supriadi Buraerah | Sumber InsertRakyat.com.

PROSES hukum sengketa lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Pekanbaru–Rengat kembali menyita perhatian publik. Selasa (17/2). Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan setempat (descente) yang digelar di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kamis (12/2/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru secara tegas menegur pihak penggugat karena tidak mampu menunjukkan batas dan patok tanah yang menjadi objek sengketa.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis itu sejatinya bertujuan melakukan cross-check antara dokumen yuridis kepemilikan dengan kondisi faktual (empirical evidence) di lapangan, dalam perkara antara Elsih Rahmayani anak Hasni (73), melawan para tergugat terkait proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat. Namun agenda verifikasi lapangan itu justru berujung ketegangan hingga diselimuti amarah yang kian membara dari berbagai kalangan terkait.

“Kalau tidak bisa menunjukkan batas dan patoknya, bagaimana saya tahu tanahnya di mana. Saya ke sini bukan sebagai tukang ukur,” tegas hakim.

Ironisnya, objek sengketa yang determinatif membuat proses pembuktian kehilangan validitas spasial dan akurasi yuridis. Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan menunda sidang selama dua pekan.

Sedangkan kuasa hukum penggugat, Rohadi, menilai penundaan tersebut terjadi akibat tidak hadirnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam sidang lapangan.

“Iya, ditunda karena BPN yang biasa mengukur tidak hadir. Sementara patok BPN sudah tidak ada semuanya,” ujarnya.

Dia bilang, ketidakhadiran BPN dinilai sangat berpengaruh, sebab, secara institusional lembaga ini memegang otoritas validasi, verifikasi, dan autentikasi data pertanahan.

“Tanpa kehadiran BPN, proses descente kehilangan esensi teknis untuk melakukan scientific measurement dan geo-spatial verification secara objektif,” tegas Rohadi.

Kendati demikian, pengamat hukum Imudiin, menyebut sidang tersebut berlangsung tidak normal secara prosedural.

Menurut dia, objek sengketa ini diajukan berdasarkan data BPN. Maka secara normatif dan institusional, BPN wajib hadir. “Kalau tidak hadir, patut diduga ada problem dalam proses validasi,” Imbuh Imudiin.

Dirinya bahkan khawatir bila benar adanya potensi maladministrasi, abuse of authority, hingga indikasi keterlibatan mafia tanah sebagai kejahatan terorganisir (organized land crime).

“Kalau data tidak bisa dibuktikan secara sahih, kita patut curiga ada permainan. Ini bisa mengarah pada kejahatan struktural yang bersinggungan dengan administratif,” tegasnya.

Kasus ini juga diselimuti dugaan penggunaan identitas fiktif atas nama Nurhayati dan Hartati Nengsih yang disebut tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Secara epistemologis, data tersebut kehilangan legitimasi administratif.

Dalam proses pengadaan tanah, BPN selaku ketua panitia, diduga tetap memvalidasi data tersebut dan menyerahkannya kepada PPK Tol di bawah Kementerian PUPR, yang kemudian mengajukan konsinyasi ke pengadilan.

Padahal, wilayah asal tanah yang diklaim disebut berada di Kelurahan Lembah Damai, yang berdasarkan Penlok 2022 tidak termasuk kawasan terdampak proyek tol. “Ini menimbulkan anomali yuridis dan kontradiksi spasial antara peta perencanaan dan klaim kepemilikan,” tuturnya.

Tak berhenti sampai disitu, Imudiin juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum kelurahan dan kecamatan, termasuk adanya dugaan perintah lisan untuk membatalkan surat tanah milik Hasni.

Lengkapnya, Mahasiswa sebagai tim independen disebutkan (Imu,-red) telah melakukan investigasi lalu menemukan indikasi data fiktif.

“Kalau datanya fiktif, berarti ini melibatkan banyak pihak, kelurahan, kecamatan, BPN, hingga PPK Tol. Ini bukan sporadis, tapi sistemik dan terstruktur,” jelasnya.

Imudiin mengaku telah berkoordinasi dengan Satgas Mafia Tanah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Langkah ini menandai eskalasi perkara dari ranah sengketa perdata menuju potensi penegakan hukum pidana berbasis extraordinary crime approach terhadap mafia tanah.

Hanya saja sampai berita ini disiarkan, pada Selasa, baik satgas dan Jaksa Agung ST Burhanuddin masih belum sepenuhnya berkomentar terkait hal tersebut. Meski demikian, kepercayaan publik terhadap Kejaksaaan Agung RI tidaklah tergerus oleh adanya kasus ini.

Jika ditarik dari belakang, Hasni (73) dan putrinya, Elsih Rahmayani, hingga kini belum menerima ganti rugi lahan. Hak mereka tertahan akibat konsinyasi yang diduga berbasis data bermasalah. Dalam perspektif keadilan sosial dan perlindungan hukum, kasus ini tidak lebih dari kegagalan negara dalam menjalankan fungsi protektif terhadap masyarakat kecil.

“Kasus (sengketa tanah) adalah kasus besar, lagi pula bersentuhan dengan nilai keadilan. Idealnya negara hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan mereka terpinggirkan oleh sistem yang cacat,” pungkas Imudiin.

Sidang lanjutan dijadwalkan dua pekan mendatang.