JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM— Negara saat ini sedang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dangan tajuk Asta Cita Nasional.
Salah satu poin utama Asta Cita adalah pemberantasan korupsi.
Lalu “Astagfirullah” Indonesia rawan bencana Korupsi; bahkan, kabar terburuk yang kini sedang melanda ialah temuan triliunan rupiah.
Lebih jelasnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap masih terdapat Rp 1,93 triliun kerugian negara yang belum kembali ke kas negara maupun daerah dalam pemantauan selama 20 tahun terakhir, periode 2005–2025.
Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan temuan tersebut dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta pekan ketiga April.
“IHPS Semester II-2025 ini juga memuat hasil pemantauan ganti kerugian negara atau daerah 2005–2025 dengan status yang sudah ditetapkan sebesar Rp 5,88 triliun,” kata Isma Yatun.
BPK mencatat total kerugian negara yang telah ditetapkan mencapai Rp 5,88 triliun. Dari jumlah tersebut, negara baru berhasil memulihkan Rp 3,95 triliun melalui pelunasan, angsuran, dan penghapusan.
“Telah dilakukan penyelesaian sebesar Rp 3,95 triliun melalui pelunasan, proses angsuran, dan penghapusan sehingga masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp 1,93 triliun atau 32,8 persen dari total kasus,” ujarnya.
Dengan demikian, masih terdapat Rp 1,93 triliun yang belum kembali ke negara maupun pemerintah daerah setelah dua dekade pemantauan.
BPK menilai proses pemulihan kerugian negara masih berjalan lambat dan membutuhkan penguatan eksekusi di lapangan.
Selain itu, BPK juga memaparkan hasil pemantauan atas laporan pemeriksaan investigatif dan perhitungan kerugian negara periode 2017–2025.
Dari 39 laporan hasil pemeriksaan investigatif, sebanyak 13 digunakan dalam proses penyelidikan dan 26 dalam penyidikan.
Sementara dari 564 laporan perhitungan kerugian negara, 115 dimanfaatkan dalam penyidikan dan 449 kasus telah dinyatakan P21.
“Sebanyak 445 pemberian keterangan ahli dalam tahap persidangan seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh jaksa penuntut umum,” kata Isma Yatun.
BPK menegaskan data tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan besar dalam memastikan pengembalian kerugian negara berjalan efektif.
Lembaga audit negara itu juga menekankan pentingnya percepatan eksekusi agar dana negara yang telah ditetapkan dapat segera kembali.
Hingga kini, BPK terus melakukan pemantauan terhadap sisa kerugian negara. (Rp 1,93 Triliun Kerugian Negara Belum Kembali 20 Tahun) sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan negara.
Romi .Follow whatsapp channel





