JENEPONTO, Insertrakyat.com — Tim Resmob Pegasus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial E (43) atas dugaan pencurian tabung gas Elpiji 3 kilogram. Aparat mengamankan pelaku di wilayah Tamanroya Kota, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, pada Senin (27/7/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman saat dikonfirmasi Insertrakyat.com, Rabu (29/7), menyatakan bahwa petugas bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban berinisial DM (18) pada 23 Juli 2026. Korban melaporkan pencurian dua unit tabung gas di kios miliknya yang berlokasi di Dusun Ka’nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi pembeli,” ungkap AKP Nurman.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku mendatangi kios korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax dan mengenakan helm. Pelaku langsung mengambil dua tabung gas 3 kg, memasukkannya ke dalam bagasi motor, lalu kabur. Korban menderita kerugian material sekitar Rp350.000 akibat insiden tersebut.
Tim Resmob Pegasus di bawah pimpinan Dantim Aiptu Abd. Rasyad segera melakukan penyelidikan usai menerima laporan. Petugas melacak keberadaan pelaku dan menggerebek kediamannya di Lingkungan Tamanroya Kota. Polisi menyita dua tabung gas 3 kg sebagai barang bukti di lokasi.
Polisi membawa pelaku beserta barang bukti ke Posko Resmob Polres Jeneponto guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih mendalam. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pencurian untuk memproses hukum perbuatannya.
Editor: Azhari




