BANDAR LAMPUNG, INSERTRAKYAT.com — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi mengajukan permohonan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tatas Ruang (PUTR) Kota Metro kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Permohonan ini diajukan menyusul mencuatnya dugaan skandal “fee” proyek yang diduga telah diatur dan dikondisikan oleh Plt. Kepala Dinas PUTR Kota Metro bersama pejabat pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta para Kepala Bidang terkait. Informasi ini diperoleh tim DPP KAMPUD melalui investigasi internal dan pengumpulan data dari sumber-sumber terkait.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H., M.H., meyebutkan bahwa BPK RI memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Audit tersebut meliputi pemeriksaan kinerja dan lainnya; sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

BACA JUGA :  Kantor BPK dan Polda Sulsel Bakal Didemo Mahasiswa Terkait Stagnasi Audit Kasus Ceklok Disdik Sinjai

“Kami telah mengajukan surat permohonan audit menyeluruh terhadap sekitar 230 paket proyek di Dinas PUTR Kota Metro tahun anggaran 2025. Harapannya, BPK RI menindaklanjuti seluruh proyek, bukan hanya melakukan audit uji petik. Hal ini penting karena terungkap dugaan pengaturan dan pengkondisian pembagian paket proyek oleh Plt. Kadis PUTR bersama pejabat pembuat komitmen (PPK),” kata Seno Aji  kepada InsertRakyat.com, Rabu (25/2/2026).

Seno Aji menjelaskan, bahwa dari hasil investigasi, Sekretaris Dinas PUTR Kota Metro, HS, mengungkap bahwa skema pengaturan proyek dilakukan oleh Plt. Kepala Dinas, dibantu Kepala Bidang Jalan, DD; Kepala Bidang Pengairan, CR; serta Kepala Bidang Gedung, DW. Menurut HS, praktik ini sudah menjadi tradisi di Dinas PUTR Kota Metro dan berpotensi berlanjut pada tahun 2026.

BACA JUGA :  DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabag Kesra Lampung Tengah 2024 ke Kejati Lampung

Dugaan praktik ini, menurut Seno Aji, berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau pihak tertentu.

Selain itu, dugaan pengaturan proyek juga terkait janji atau komitmen tertentu yang mengarah pada upeti, fee, atau setoran proyek. Hal ini dapat dikaitkan dengan pelanggaran Pasal 12B dan Pasal 12C UU Tipikor, yang mengatur gratifikasi dan pengaruh keuntungan pribadi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

BACA JUGA :  Kejati Riau Sikapi Temuan BPK Soal Dana Earmark Rp66 Miliar di Siak

Agung Triyono, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, menambahkan bahwa pemantauan situs SPSE.inaproc Kota Metro menunjukkan satu perusahaan kontraktor dapat memperoleh 5–7 paket proyek dalam satu tahun anggaran. Hal ini menjadi indikasi kongkalikong yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan asas transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.

Agung “bilang” pengaturan proyek semacam ini tampak hanya formalitas administratif untuk memenuhi persyaratan prosedural.

Sementara itu, Hasti, pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, memastikan bahwa surat permohonan dari DPP KAMPUD akan diteruskan ke pimpinan untuk tindak lanjut.

“Saya akan teruskan kepada pimpinan, nanti tindak lanjutnya bisa dikonfirmasi kembali,” beber Hasti. (*)