MAKASSAR, INSERTRAKYAT.com Terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan perlengkapan sekolah senilai Rp5,2 miliar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai tahun 2023, kini memasuki babak baru. Persoalan ini secara resmi dilaporkan LSM LIRA ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (20/10/2025).

“Ya, kami secara resmi telah melaporkan persoalan ini ke Kejati Sulsel terkait pengadaan perlengkapan sekolah Disdik Sinjai,” kata Ahmad Zulkarnain usai menyerahkan laporan.
Dia berharap agar secepatnya Kejati Sulsel dapat menindaklanjuti persoalan tersebut.

BACA JUGA :  Prof Reda JAM-Intel Kejaksaan Agung 'Diapresiasi IMO' Efektif Kawal PSN dan Inilah Potret Gagasan Kasi Intel Kejari Sinjai

Sebelumnya diberitakan Insertrakyat.com, terkait dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengadaan perlengkapan sekolah oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai pada tahun 2023. Hasil Pemeriksaan BPK menunjukkan realisasi belanja tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.

Anggaran Belanja Peralatan sekolah senilai Rp5,2 miliar, dialokasikan untuk Sistem Monitoring Pendidikan Sekolah yang terdiri dari komputer server, mesin finger print, UPS, dan aplikasi monitoring. Sistem ini seharusnya mempermudah pengelolaan data guru, murid, sarpras, absensi, nilai siswa, dan materi pembelajaran. Namun, hasil audit BPK mengungkap bahwa, realisasinya belum optimal.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS: Kejanggalan Proyek BWS Jeneberang Rp 93 Miliar, Besok Dilaporkan ke APH

BPK menemukan pengadaan dilakukan melalui dua kontrak dengan PT AMPE, tetapi kegiatan ini tidak tercantum dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). Dari sembilan item yang diperiksa, hanya satu sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK), enam tidak sesuai, dan dua tidak tercantum sama sekali.

BPK menilai hal ini terjadi akibat perencanaan pengadaan yang tidak sesuai RKBMD dan lemahnya pengawasan kontrak.

BACA JUGA :  PRI Laporan Resmi Ke Kejati Sulsel Terkait RSUD Makkatutu dan Sindir Integritas Jaksa Agung ST Burhanuddin

Aktivis anti korupsi Mulyadi SH meminta Kejati dan Polda Sulsel atau jajarannya menindaklanjuti temuan tersebut. “Harus ada tindakan tegas segera,” kata Mulyadi seperti dikutip pada Selasa, (14/10/2025). Kendati demikian, sejumlah pihak terkait belum memberikan keterangan resminya. (*/S).