BUTON UTARA, INSERTRAKYAT.com Perangkat Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, Fifin Erlia, kembali aktif menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan, meski sebelumnya telah mengundurkan diri setelah terpilih sebagai Ketua Panwascam Bonegunu saat Pilkada lalu.

Namun, terungkap pada Jum’at, (3/10/2025), Fifin membantah adanya pengunduran diri. Dia bilang tidak pernah melakukan pengunduran diri.

Hal tersebut dikutip Insertrakyat.com dari laporan Tim Adnan Irham, Buton Utara, siang tadi.

Hanya saja, sudah cukup lama, polemik itu berkecamuk dan menuai sorotan publik, pemicunya [lantaran] realita itu memantik kontroversi dari berbagai kalangan.

Kendati demikian, sebelumnya, Ketua Bawaslu Butur, Yayan Irawan, membenarkan bahwa Fifin Erlia memang membawa surat pengunduran diri ke Bawaslu Buton Utara. “Benar, yang bersangkutan ketika dinyatakan lulus sebagai anggota Panwascam, salah satu persyaratannya harus mengundurkan diri dari perangkat desa,” ujar Yayan saat dihubungi via WhatsApp, Selasa, 12 Agustus 2025.

BACA JUGA :  Pj Kades Ronta Akui Utak - Atik Dana Desa, Begini Faktanya

Namun, lanjut Yayan, pengaktifan kembali Fifin bukan ranah Bawaslu. “Soal dia aktif kembali, itu bukan domain kami, karena tidak ada keterikatan lagi secara kelembagaan pasca tahapan,” jelasnya.

Kadis DPMD Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram, mengatakan, pihak yang seharusnya menyelesaikan persoalan ini adalah BPD Ronta dan Camat Bonegunu. Penjabat Kepala Desa tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat perangkat desa. “Kewenangan itu berada di Kepala Desa Definitif dan harus melalui proses seleksi, tidak bisa langsung diangkat,” jelasnya, Selasa, 22 Juli 2025.

Sejak UU No 3 tahun 2024 berlaku, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus melalui Bupati. “Saya belum bisa mengambil sikap khusus soal Perangkat Desa Ronta karena belum ada laporan resmi terkait masalah tersebut,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pj. Kades Ronta Akui Pegang Sendiri Dana Desa, Bendahara Hanya Catat Buku Rekening

Camat Bonegunu, Junaidin, yang ditemui di kantornya, Rabu, 13 Agustus 2025, mengaku tidak mengetahui persoalan itu dan juga tidak memahami regulasi tentang perangkat desa. “Tapi sebaiknya tanyakan langsung di desa,” ujarnya.

Eks Pj Kades Ronta, Mustakim, menyatakan bahwa Fifin Erlia saat dirinya menjabat tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri ke Pemdes Ronta. “Setelah saya tahu dia lolos menjadi Panwascam, saya buatkan surat cuti selama enam bulan,” ujarnya, Rabu, 23 Juli 2025.

Sementara Pj Kades Ronta saat ini, Mashur, mengaku sempat menahan Fifin untuk masuk kembali. Namun, pengaktifan Fifin didasarkan pada surat cuti dari Penjabat Kades sebelumnya. “Saat dia mau masuk, saya cek dulu legalitasnya. Saya sudah cari berkasnya, tidak ada pengunduran diri. Yang saya baca adalah cuti sampai batas waktu kebutuhan dia. SK cuti itu dibuat Pj lama,” jelas Mashur, Kamis, 24 Juli 2025.

BACA JUGA :  Pj Kades Ronta Akui Utak - Atik Dana Desa, Begini Faktanya

Ketua BPD Ronta, Al Askar, mengaku heran atas dasar pemberian SK cuti tersebut, karena tidak ada penyampaian tertulis ke BPD. Ia menduga ada keterlibatan Bawaslu Butur dalam proses itu. “BPD sebagai pengawas Pemdes seolah tidak dianggap soal hal ini,” katanya, Kamis, 14 Agustus 2025.

Fifin Erlia, ketika dikonfirmasi Jumat, 3 Oktober 2025, menegaskan bahwa dirinya tidak mengundurkan diri, melainkan hanya mengajukan cuti. “Kenapa harus diatur-atur, saya hanya cuti, tidak ada pengunduran diri ke desa,” bantahnya dengan nada tinggi di Kantor Desa Ronta.

Fifin juga mengaku tidak mengetahui adanya aturan yang mengharuskan pengunduran diri saat terpilih sebagai petugas Panwascam. Ia diketahui menjabat sebagai Ketua Panwascam selama delapan bulan, dari April hingga Desember 2024***

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.

Media Partner Insertrakyat.com