JAKARTA, Insertrakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak bisa hanya bergantung pada penindakan hukum.

Untuk itu, KPK melakukan upaya pencegahan sejak dini dengan memperluas pendidikan integritas melalui jalur pendidikan, keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk itu melalui penandatanganan nota kesepahaman antara KPK dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang berlangsung di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyampaikan, penegakan hukum tanpa fondasi nilai hanya bersifat reaktif. Menurutnya, perubahan perilaku publik merupakan tantangan terbesar dalam agenda antikorupsi nasional.

Muhammadiyah dipandang memiliki peran strategis karena jejaring organisasinya menjangkau berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, layanan kesehatan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Upaya pencegahan korupsi harus menyentuh kesadaran moral masyarakat. Di sinilah peran pendidikan dan keteladanan menjadi sangat penting,” kata Ibnu dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, kerja sama ini tidak hanya bersifat formal, melainkan berfokus pada implementasi nyata, seperti penguatan materi pendidikan antikorupsi, pelibatan akademisi, serta peran tokoh agama dalam menanamkan nilai kejujuran dan tanggung jawab sosial.

Baik KPK, maupun Muhammadiyah, bersepakat untuk mengembangkan modul pembelajaran integritas, yang disesuaikan dengan nilai keagamaan.

Tujuannya, agar pesan antikorupsi lebih mudah diterima dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menilai korupsi tidak semata persoalan hukum, melainkan juga persoalan budaya. Ia menyoroti masih adanya sikap permisif di tengah masyarakat terhadap berbagai bentuk penyimpangan.

Menurut Haedar, regulasi yang ketat tidak akan efektif jika tidak diiringi perubahan cara pandang publik terhadap kejujuran dan etika sosial.

“Masalah korupsi juga bersumber dari toleransi sosial. Ketika penyimpangan dianggap biasa, maka hukum akan selalu tertinggal,” ujarnya.

Melalui kolaborasi ini, Muhammadiyah berharap nilai kejujuran kembali menjadi standar utama dalam kehidupan publik, sehingga praktik koruptif tidak lagi dimaklumi dalam bentuk apa pun.

Selain sektor pendidikan, kerja sama ini juga mencakup peningkatan kapasitas masyarakat melalui bimbingan teknis antikorupsi. Program tersebut menyasar generasi muda dan perempuan sebagai agen perubahan, sekaligus mendorong partisipasi publik dalam pengawasan kebijakan.

KPK menilai keterlibatan masyarakat secara aktif menjadi kunci keberlanjutan agenda pencegahan korupsi. Sinergi lintas lembaga, ditopang integritas aparatur dan kesadaran sosial, diharapkan mampu membangun sistem antikorupsi yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut hadir sejumlah pejabat KPK serta jajaran pimpinan PP Muhammadiyah, menandai komitmen bersama untuk memperkuat pendidikan integritas sebagai fondasi pemberantasan korupsi di Indonesia.

(Penulis: Lutfhi |Editor: Zamroni)