Jakarta, Insertrakyat.com, – Elemen Anti Rasuah Indonesia, atau KPK, intip gerakan koruptor lintas negara. Kali ini, sektor pajak dan pemulihan aset menjadi Incaran utama.

Namun demikian, pemberantasan korupsi idealnya melibatkan sinergi kuat dari dalam dan luar negeri.

Hal tersebut yang dikemukakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto. Menurutnya, para pelaku korupsi (koruptor), saat ini semakin lihai dan tidak mengenal batas negara.

Untuk menjawab tantangan tersebut, KPK menjalin kerja sama dengan Comissão Anti-Corrupção (CAC) Timor Leste.

Bahkan, Nota kesepahaman (MoU) telah ditandatangani Setyo Budiyanto bersama Komisioner CAC Timor Leste, Rui Pereira Dos Santos, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/1).

“Sinergi ini untuk mempersempit ruang gerak pelaku korupsi lintas negara,” kata Setyo Budiyanto.

MoU ( ujar Setyo, -red), sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum sesuai amanat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Hal senada diungkapkan oleh Juru Bicara (Jubir), Budi Prasetyo. Ia mejelaskan bahwa, MoU berkaitan dengan penguatan penegakan hukum, pertukaran informasi dan data, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta dukungan teknis dalam pemulihan aset (asset recovery).

Menurut dia, pemulihan aset menjadi perhatian lembaga anti rasuah. Sebab, aset hasil korupsi kerap dialihkan ke luar negeri untuk menghindari penyitaan oleh negara.

“KPK dan CAC Timor Leste juga berbagi pengalaman dalam penanganan perkara dan pengelolaan aset hasil kejahatan,” ungkap Budy kepada Luthfi wartawan Insertrakyat.com, di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (15/1/2026) pagi tadi.

Kendati demikian, pada acara penandatanganan MoU, Komisioner CAC Timor Leste, Rui Pereira Dos Santos, menyebut lanskap ancaman korupsi semakin meluas.

Menurut dia, komposisi korupsi mulai dari praktik suap dan pencucian uang hingga aliran keuangan ilegal. Inilah semua yang merusak demokrasi dan keadilan.

Selain itu, risiko penyalahgunaan teknologi yang memperlancar peredaran dana ilegal lintas negara turut berkontribusi. Sehingga [juga perlu] ditindaklanjuti. “Perlu tindakan secara tegas,” kunci Rui.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyatakan, MoU, turut mencakup penyempurnaan regulasi agar selaras dengan standar global.

“Harapannya, (KPK ,-red), untuk kedepannya tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan korupsi, dan pencegahan dan pemberantasan terus diperluas dan perkuat,” tegasnya.

Penulis : Luthfi. N. Syam.
Redaksi : Insertrakyat.com
Sumber : Jubir KPK, Budi Prasetyo Editor : Zamroni