BEKASI, INSERTRAKYAT.COM — Terungkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menangani kasus dugaan korupsi APBDes senilai Rp2,6 Miliar.

Kasus ini berpusat di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Hingga Ahad, (14/9/2025) Masyarakat di sana masih tercengang dengan realita tersebut. Aryono dalam keterangan tertulisnya mengaku tidak habis pikir, korupsi itu terjadi hingga menyeret petugas operator Siskeudes.

“Kami pada kaget di sini, ada operator Siskeudes ikut meramaikan bursa korupsi,” sindir Aryono saat terhubung dengan Insertrakyat.com.

Menariknya, pengungkapan Kasus ini dijuluki “bedah perut tikus” . Sebab, Jaksa berhasil membongkar praktik kotor dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024.

Kepala Kejari Bekasi Eddy Sumarman, S.H., M.H. memberi keterangan resminya kepada Wartawan. (agy-imsertrakyat.com).

Sebelumnya, Kepala Kejari Bekasi Eddy Sumarman, S.H., M.H., saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantornya, (11/9), membenarkan [dirinya] bersama Tim Intelijen dan Penyidik Pidsus berhasil mengungkap dugaan penyimpangan APBDes Tahun 2024 tersebut.

“Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SH, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023 hingga 12 September 2024; SJ, Sekretaris Desa tahun 2024; GR, Kaur Keuangan sekaligus Operator Siskeudes periode Januari sampai Agustus 2024; serta MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya,” kata Kajari Eddy.

Keempatnya, sebut Eddy, diduga menyalahgunakan APBDes dengan cara menggunakan dana tidak sesuai ketentuan. Dari hasil penyidikan, terungkap adanya aliran dana berupa imbalan untuk kepentingan pribadi. “Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,6 miliar,” ujar Eddy.

Eddy menegaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan. “Tim Penyidik Pidsus Kejari Bekasi menitipkan para tersangka di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 September 2025,” tegasnya.

Dalam proses hukum, lanjut Eddy, para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Secara Subsidair, mereka dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Para Tersangka digiring ke Lapas .

Kajari Eddy menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan. Menurutnya, hal ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang dijalankan secara profesional dan sesuai aturan.

Dia juga meminta dukungan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Bekasi. (agy/zam).