JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok Artificial Intelejensi (AI) pada platform X yang dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi (asusila), termasuk manipulasi foto pribadi warga Indonesia tanpa persetujuan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata. Kondisi ini berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri (right to one’s image).

Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander di Jakarta, Rabu (07/01/2026).

Kemkomdigi menegaskan bahwa manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan sekadar persoalan kesusilaan, melainkan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya yang dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan reputasi.

Untuk itu, Kemkomdigi saat ini berkoordinasi dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) guna memastikan tersedianya mekanisme perlindungan yang efektif. Langkah tersebut mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.

Setiap PSE wajib memastikan teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegas Alexander.

Kemkomdigi juga mengingatkan bahwa kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia. Jika ditemukan ketidakpatuhan, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X. Penyedia layanan maupun pengguna yang terbukti menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku.

Sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026, konten pornografi diatur antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407. Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan. Sementara Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara 6 bulan hingga 10 tahun, atau pidana denda sesuai ketentuan.

Alexander menambahkan, masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto atau deepfake asusila dapat menempuh jalur hukum melalui laporan ke aparat penegak hukum maupun pengaduan ke Kemkomdigi.

Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi kecerdasan buatan secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Privasi dan hak atas citra diri setiap warga harus dihormati dan dilindungi,” pungkas Alexander.

Ikuti kanal resmi Insertrakyat.com untuk update berita cepat, akurat, dan terpercaya: